Riau

Dilarang Walikota, Ribuan Warga Pekanbaru Tetap ke Luar Kota

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE), agar seluruh instansi pemerintah dan swasta serta masyarakat jangan melakukan perjalanan ke luar kota. SE itu ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT tertanggal 18 Agustus 2020.

Namun kenyataannya, ribuan orang masih melakukan perjalanan keluar kota. SE larangan itu dikeluarkan lantaran Kota Pekanbaru saat ini berada di zona merah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Data yang dirilis Kepala Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A BRPS Henry Tambunan, tercatat ada 1.767 orang berangkat dari Kota Pekanbaru pada Jumat (21/8/2020). Jumlah itu hanya yang menggunakan angkutan bus saja.

Dari data itu, rincian orang yang lakukan perjalanan antar kota antar provinsi (AKAP) sebanyak 438 orang. Sedangkan keberangkatan antar kota dalam provinsi sebanyak 63 orang, dan keberangkatan lintas sebanyak 1.266 orang.

Padahal, Pemko Pekanbaru sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 293/TGT/SEKR/VIII/2020. Larangan bepergian itu juga lantaran kondisi saat ini, kasus konfirmasi Covid-19 meningkat sehingga wilayah Kota Pekanbaru masuk zona merah. Sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka perlu upaya bersama untuk mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat edaran itu berlaku untuk seluruh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat Kota Pekanbaru. "Selanjutnya dalam rangka menyambut libur panjang yang jatuh pada tanggal 20 s/d 23 Agustus 2020, dengan ini disampaikan bahwa dalam menghadapi situasi pandemi pada liburan panjang seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dilarang berpergian keluar kota," isi poin pertama dalam edaran.

Pada poin kedua, diminta mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sedangkan di poin ketiga, seluruh Camat/Lurah dan RT/RW diminta untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.


Tulis Komentar