Hukrim

Usai Gunakan Narkoba, Dua Pemuda ini Curi Hidrolik Alat Berat

Tersangka

PEKANBARU - Dua orang diamankan Polsek Tenayan Raya setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dijalan Melebung  Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Minggu 13/9/2020

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya H.M Hanafi," membenarkan telah melakukan penangkapan dua orang tersangka laki-laki inisial EK alias E bin (36) warga Pekanbaru dan IHS Alias IIS bin (alm) AS( 22 ) warga Lampung. 

Kedua tersangka ini ditangkap setelah melakukan pencurian di jalan Melebung Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya tepatnya di Area  Perkebunan Sawit berupa satu unit mesin pompa hidrolik Alat Berat Merk Hitachi milik Toni Candra, pada hari minggu tanggal 13/9/20 pukul 06.15 wib, diketahui kejadian pencurian dengan pemberatan ini pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 pukul 04.00 wib.

"Berawal dari petugas jaga malam mendengar suara berisik didekat alat berat yang berjarak lebih kurang 50 meter pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 04.00 wib, karana merasa takut pergi memberitahukan kepada pemiliknya Toni Candra sehingga korban bersama teman-teman turun ke lokasi kejadian dan melihat satu unit mesin pompa hidrolik Alat Berat Merek Hitachi sudah tidak ada lagi, pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 dan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Tenayan Raya,"ujar Kapolsek.

Berawal Informasi dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 pukul 06.15 Wib Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi memerintahkan piket Reskrim dan Tim Opsnal  langsung turun ketempat kejadian perkara, dan setibanya dilokasi kejadian berdasarkan petunjuk jejak ban sepeda motor tim opsnal dan anggota reskrim lainya menelusuri jejak ban disepenjang jalan yang dilalui tersangka hingga menuju kearah salah satu rumah masyarakat, setibanya dirumah masyarakat yang dicurigai tim opsnal melihat salah satu tersangka membersihkan sepatu yang dipenuhi lumpur.

Dengan penuh kecurigaan tim opsnal  langsung menangkap kedua tersangka  dari dalam rumanya, ditemukan barang hasil kejahatan berupa Mesin Pompa Hidrolik Alat Berat merek hitachi, hasil interogasi tersangka mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan sehingga kedua tersangka diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Setelah kedua tersangka kita amankan dan disita barang bukti berupa satu unit mesin pompa hidrolik alat berat merek Hitachi 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari Rotan, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra FIT tanpa Nomor Polisi, kedua tersangka sebelum melakukan aksi menggunakan narkotika jenis shabu dan dilakukan tes urine dengan hasil Positif Narkoba, tersangka dipersangkakan pasal 363 K.U.H.Pidana.***


Tulis Komentar