Pemko Pekanbaru Beri Stimulus Wajib Pajak, Mulai dari Diskon Hingga Gratis Pajak
GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi stimulus bagi wajib pajak (WP) di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini. Mulai memberi diskon hingga menggratiskan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 172.502 Nomor Objek Pajak (NOP) pada tahun ini digratiskan.
Pemko Pekanbaru juga menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) untuk relaksasi atau keringanan kepada para wajib pajak. "Dari pemerintah daerah, sudah ada dua Perwako yang terbit yaitu Nomor 82 dan Nomor 114 Tahun 2020," kata Zulhelmi, Jumat (18/9/2020).
Perwako Nomor 82 itu tentang penghapusan pajak hotel dan restoran terhadap penanganan Covid-19. Dalam Perwako ini, denda pajak dihapus, ditunda pembayarannya, dan pembayaran pajak bisa diangsur.
Tulis Komentar