Pengunggah Kolase Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Jadi Tersangka
GILANGNEWS.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan pengunggah foto kolase Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan wajah bintang film porno 'Kakek Sugiono', berinisial SM sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Sabtu (3/10).
Dalam kasus ini, tersangka SM disangkakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE. "Ancaman enam tahun penjara," ucap Argo.
Kasus ini berawal dari unggahan SM lewat akun Facebooknya. Selain mengunggah kolase foto Ma'ruf dan kakek Sugiono, SM turut membuat sebuah narasi yakni 'Jangan kau jadikan dirimu seperti ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di alam barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Salat Jumat'.
Tulis Komentar