Pemko Pekanbaru Sudah Transfer Insentif Penggali Kubur Pasien Covid-19
GILANGNEWS.COM - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru sudah membayarkan insentif penggali kubur pasien Covid-19. Besaran yang diterima tiap pekerja sebanyak Rp1,4 juta.
"Kita sudah bayarkan insentif bagi petugas gali kubur korban Covid-19," kata Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Ardhani, Kamis (8/10/2020).
Insentif yang diterima petugas penggali kubur sebulan sebesar Rp200 ribu. Pemerintah kota sudah membayarkan insentif selama tujuh bulan.
Jadi, total untuk satu petugas Rp1,4 juta. Proses pembayaran insentif dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing penggali kubur.
Tulis Komentar