Riau

Pemko Pekanbaru Sudah Transfer Insentif Penggali Kubur Pasien Covid-19

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru sudah membayarkan insentif penggali kubur pasien Covid-19. Besaran yang diterima tiap pekerja sebanyak Rp1,4 juta.

"Kita sudah bayarkan insentif bagi petugas gali kubur korban Covid-19," kata Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Ardhani, Kamis (8/10/2020).

Insentif yang diterima petugas penggali kubur sebulan sebesar Rp200 ribu. Pemerintah kota sudah membayarkan insentif selama tujuh bulan.

Jadi, total untuk satu petugas Rp1,4 juta. Proses pembayaran insentif dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing penggali kubur.

"Jadi sudah kita bayarkan lunas insentif selama tujuh bulan," kata dia.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menyebut, insentif segera dicairkan. Anggaran untuk hal yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 sudah tersedia dalam APBD, sehingga tidak ada masalah lagi.

"Kemarin memang ada persoalan berkaitan dengan regulasi, tapi sekarang sudah siap, bulan kemarin sudah diproses," kata Walikota, Rabu (7/10/2020).

Ia juga menjelaskan, insentif tersebut berbeda dengan gaji para penggali kubur. Untuk gaji, kata dia, tetap dibayarkan setiap bulan. "Mereka gajinya tetap diberi tiap bulan. Cuma insentif tambahannya yang kemarin tertunda," jelasnya.


Tulis Komentar