Riau

Walikota Pekanbaru Perintahkan Tebang Semua Tiang Reklame Ilegal

Walikota Pekanbaru, DR Firdaus ST MT.

GILANGNEWS.COM - Buntut penebangan pohon di Jalan Tuanku Tambusai oleh pelaku yang masih misterius, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT perintahkan Satpol PP memotong tiang reklame ilegal. Sebab, ada dugaan pemotongan pohon agar papan reklame di kawasan itu bisa terlihat jelas.

Selain memotong tiang reklame ilegal, walikota juga perintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencopot reklame yang menempel tanpa izin. Di sekitar pohon yang ditebang oknum, ada bando atau papan reklame ukuran besar yang mengangkangi jalan berdiri.

"Lakukan tugas dengan segera. Jangan melempem soal yang ini, khusus untuk OPD terkait itu. Saya sudah perintah, kenapa nunggu perintah lagi, yang ilegal potong, jangan sampai ada lagi pohon dipotong karena kepentingan segelintir orang," kata Walikota, Senin (19/10/2020).

Padahal, Bando tempat media iklan ditampilkan sudah dinyatakan ilegal. Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Di Pekanbaru, ada sembilan bando yang berdiri. Namun, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

Di Jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong.

Kemudian, ada dua berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank. Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan.

Sebab, meski ilegal bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar. Namun, Satpol PP sudah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis itu.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Selain Bando, tiang reklame ilegal atau tidak diposisi yang semestinya banyak di temui di Kota Pekanbaru. Seperti di Jalan Yos Sudarso, tiang reklame ditanam di atas trotoar. Seharusnya, dalam Perda tiang reklame minimal satu meter di luar median jalan.


Tulis Komentar