Ini Ancaman Hukuman Bagi Ahok
GILANGNEWS.COM- Kepolisian telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat. Namun, didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka. Dan, menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Rabu 16 November 2016.
BACA JUGA: Ahok Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
Ari mengatakan, penyelidikan akan ditingkatkan jadi penyidikan, Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama.
Berdasarkan catatan, sebagaimana dilansir VIVA.co.id, dalam Pasal 156a KUHP, tertulis ancaman hukuman bagi tersangka pasal ini, yakni pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Tulis Komentar