NASIONAL

Ini Ancaman Hukuman Bagi Ahok

Basuki Tjahaja Purnama

GILANGNEWS.COM- Kepolisian telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat. Namun, didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka. Dan, menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Rabu 16 November 2016.

BACA JUGA: Ahok Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Ari mengatakan, penyelidikan akan ditingkatkan jadi penyidikan, Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama.

Berdasarkan catatan, sebagaimana dilansir VIVA.co.id, dalam Pasal 156a KUHP, tertulis ancaman hukuman bagi tersangka pasal ini, yakni pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

BACA JUGA: Tersangka, Ini Kata KPU Soal Ahok di Pilkada DKI

Berikut bunyi dari pasal itu. 'Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa’.***
 


Tulis Komentar