Nasional

Kasus Meningkat, Menkes Minta Seluruh RS Tambah Tempat Tidur untuk Covid-19

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut Budi Gunadi meminta kepada semua rumah sakit seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur. Hal tersebut seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

"Kita bisa memprediksi bilamana terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi maka ada kemungkinan ada beberapa masyarakat yang tidak akan tertampung di rumah sakit dan ini berdampak pada tingginya angka kematian dan pada tingginya angka penularan," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof dr Abdul Kadir dikutip dalam keterangan pers, Minggu (24/1/2021).

Dia merinci saat ini jumlah rumah sakit di Tanah Air sebanyak 2.979 rumah sakit. Kemudian terdapat 81.032 tempat tidur dipersiapkan untuk pasien Covid-19 baik untuk tempat tidur isolasi maupun tempat tidur ICU per tanggal 21 Januari 2021.

"Kalau kita lakukan perbandingan dengan jumlah pasien yang saat ini dirawat di rumah sakit yang jumlahnya sekitar 52.719 pasien, maka artinya rata-rata keterpakaian tempat tidur masih berada di posisi 64,83 persen itu secara nasional," ujar Kadir.

Walaupun begitu, Kadir menjelaskan secara spesifik per kota atau per provinsi saat ini ada beberapa daerah yang ternyata rata-rata keterpakaian tempat tidurnya di posisi 80% bahkan 88 persen.

Dia mencontohkan DKI Jakarta 63 tempat tidur, artinya secara umum kata Kadir hal tersebut sudah mengkhawatirkan. Sebab perkembangan pasiennya begitu banyak setiap hari. Maka ada kemungkinan tidak akan tertampung untuk saat ini.

Kadir menjelaskan peningkatan kapasitas tempat tidur dapat dilakukan dengan cara mengkonversi persediaan tempat tidur. Karena rumah sakit tidak bisa menambah tempat tidur. Keterbatasan sarana prasarana peralatan dan tenaga yang ada maka bisa dengan mengkonversi.

Artinya kata Kadir bagaimana mengubah tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang sebelumnya digunakan untuk layanan non Covid-19 sekarang dialihkan untuk Covid-19.

Dia merinci untuk daerah yang memasuki zona merah maka diharapkan kenaikan jumlah tempat tidur antara 30 persen dan 40 persen. Kadir mengatakan dalam permintaan surat edaran tersebut tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk semua rumah sakit baik rumah sakit umum daerah atau RS TNI-Polri termasuk kementerian dan juga semua rumah sakit swasta

"Itu kita minta tidak hanya tempat tidur tapi juga kita minta konversi atau peningkatan jumlah ICU atau intensive care unit sebanyak 25 persen itu yang kita harapkan," kata Kadir.


Tulis Komentar