SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah

Disdik Riau: Barangnya Masih Baru, Kita Analisa Dulu

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pasca terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik di lingkungan sekolah negeri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau Zul Ikram mengatakan, pihak akan membuat surat edaran menyikapi SKB tersebut. Namun terlebih pihaknya akan melakukan analisa terlebih dahulu.

"Jika memang dimungkinkan dan dibutuhkan nanti kita akan buatkan surat edarannya. Tapi kita analisa dulu lah," kata Zul Ikram, Ahad (7/2/2021).

Dia mengaku bahwa pihaknya sudah menjalankan aturan tersebut, dan akan segera menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah agar mempedomani SKB 3 menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik di sekolah negeri.

Dengan diterbitkannya SKB 3 menteri tersebut, maka pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang muridnya menggunakan seragam beratribut agama.

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Meski sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan SKB 3 menteri di tingkat daerah, namun Pemprov Riau siap untuk menjalankan aturan tersebut.

"Karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama di tingkat kementerian, tentu kita di daerah mengikuti aturan itu," sebut Zul Ikram.

Namun saat disinggung kapan surat edaran terkait SKB 3 menteri ini akan disampaikan ke seluruh sekolah yang ada di Riau untuk dijalankan, Zul Ikram mengaku akan mempelajari SKB tersebut.

"Karena ini barangnya masih baru, tentu kita akan telaah dulu kita analisa dulu dengan tim dan kawan-kawan," ujarnya.

Untuk diketahui alam SKB tersebut pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya. Artinya, para guru dan siswa dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.

SKB 3 menteri ini memberikan kebebasan pada guru dan siswa untuk menentukan seragam yang hendak mereka kenakan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun untuk siswa dan orang tua diperbolehkan memberikan keputusan terhadap jenis seragam yang dikenakan anaknya. SKB ini hanya berlaku untuk sekolah negeri sehingga tidak mengatur untuk sekolah swasta.


Tulis Komentar