Batuk di Depan Polisi Sambil Berseru "Corona", Pria Ini Divonis Empat Bulan
GILANGNEWS.COM - Hakim Mahkamah Agung di Denmark pada Kamis menjatuhkan hukuman penjara empat bulan kepada seorang pria karena batuk sambil berseru "Corona" di depan dua polisi. Kejadian itu terjadi saat pemeriksaan lalu lintas rutin beberapa waktu lalu.
Pria itu ditahan dengan tuntutan telah melakukan perbuatan mengancam, meskipun kemudian hasil tes Covid-19 pria itu negatif.
Menurut laporan, pria itu awalnya dinyatakan tidak bersalah di pengadilan lokal. Namun di Pengadilan Tinggi Barat Denmark dia terbukti bersalah. Kemudian, pada sidang bandingnya di Mahkamah Agung terhadap hukuman itu, jaksa menuntut hukuman penjara tiga sampai lima bulan.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Denmark tahun lalu. Insiden itu, menurut beberapa pihak, mencerminkan ketidakpercayaan warga terhadap upaya pemerintah mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19. Peristiwa semacam itu juga terjadi di Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada.
Tulis Komentar