Riau

Maksimal 1 Jam, ASN Meranti Boleh Ngopi setelah Apel Pagi

Wabup Asmar (tengah, bertopi) ketika berbincang dengan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Senin (8/3/2021).

GILANGNEWS.COM - Wakil Bupati Meranti, H Asmar, tidak melarang pegawai di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti pergi sarapan setelah mengikuti apel pagi. Hanya saja, waktu yang diberikan tak lebih dari satu jam.

Demikian ditegaskan Wabup Asmar ketika ditemui di Kantor Bupati Jalan Dorak, Selatpanjang, Senin (8/3/2021). "Kemarin beredar info saya melarang pegawai ngopi, itu tidak benar," kata H Asmar.

Dijelaskan Asmar, dia tidak melarang ASN (PNS maupun honorer) di Pemkab Kepulauan Meranti pergi sarapan pasca mengikuti apel pagi. Hanya saja, kata Asmar, waktu yang diberikan tidak lebih dari satu jam. Itu artinya, pukul 09.00 WIB seluruh pegawai sudah harus kembali ke kantor dan melaksanakan pekerjaan.

"Silahkan pergi sarapan mau di dalam atau luar lingkungan perkantoran. Tapi, waktunya maksimal satu jam. Saya tidak melarang pegawai pergi ngopi," tegasnya.

Kedepan, tambah Asmar, dia meminta Satpol PP gencar melakukan razia di tempat-tempat ngopi setelah pukul 9 pagi. Bagi pegawai yang kedapatan masih ngopi di luar jadwal yang diizinkan, akan diberikan sanksi.

"Bagi pegawai yang kedapatan ngopi di atas pukul 9 itu, kita suruh pulang dan namanya dicatat," ujar Asmar.

Selain itu, Asmar juga meminta seluruh pegawai mendisiplinkan diri datang ke kantor. Seandainya akan mengikuti apel, sudah harus berada di lapangan maksimal 10 menit sebelum apel dimulai.

"Saya tak ingin ada yang terlambat ikut apel. Kalau terlambat, berdiri di luar. Bagi yang tidak disiplin, akan kita berikan teguran dan sanksi," kata Asmar.


Tulis Komentar