Maksimal 1 Jam, ASN Meranti Boleh Ngopi setelah Apel Pagi
GILANGNEWS.COM - Wakil Bupati Meranti, H Asmar, tidak melarang pegawai di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti pergi sarapan setelah mengikuti apel pagi. Hanya saja, waktu yang diberikan tak lebih dari satu jam.
Demikian ditegaskan Wabup Asmar ketika ditemui di Kantor Bupati Jalan Dorak, Selatpanjang, Senin (8/3/2021). "Kemarin beredar info saya melarang pegawai ngopi, itu tidak benar," kata H Asmar.
Dijelaskan Asmar, dia tidak melarang ASN (PNS maupun honorer) di Pemkab Kepulauan Meranti pergi sarapan pasca mengikuti apel pagi. Hanya saja, kata Asmar, waktu yang diberikan tidak lebih dari satu jam. Itu artinya, pukul 09.00 WIB seluruh pegawai sudah harus kembali ke kantor dan melaksanakan pekerjaan.
"Silahkan pergi sarapan mau di dalam atau luar lingkungan perkantoran. Tapi, waktunya maksimal satu jam. Saya tidak melarang pegawai pergi ngopi," tegasnya.
Tulis Komentar