Nasional

Kemenag Tetapkan 27.303 Formasi Guru Agama

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Formasi untuk posisi Guru Agama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disiapkan sebanyak 27.303 kuota. Keputusan ini didapatkan setelah Kementerian Agama (Kemenag) rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," ujar Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Rohmat Mulyana, Jumat (19/3/2021).

Rohmat menyatakan, Kemenag masih ingin mengupayakan mendapatkan kuota lebih banyak untuk formasi ini.

"Ke depan, Kemenag juga akan terus memperjuangkan agar bisa mendapat kuota PPPK untuk formasi guru agama dalam seleksi-seleksi selanjutnya," ucapnya.

Saat ini, sebanyak 27.303 guru agama yang akan ikut seleksi tersebut telah terdata dalam sistem Dapodik Kemendikbud.

Sebelumnya, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti meminta alokasi guru agama tidak diberikan dari sisa formasi guru di bawah Kemendikbud. "Karena pada kenyataan di lapangan, guru agama banyak yang kurang. Sehingga banyak guru agama honor yang mengajar lebih dari jam mengajar," katanya, Jumat.

La Nyalla Mattalitti juga meminta pemerintah daerah untuk lebih wajar mengalokasikan formasi guru agama sesuai dengan kondisi lapangan. "Pemerintah daerah harus turut menciptakan keseimbangan alokasi serta memenuhi ketercukupan guru agama," katanya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu juga berharap agar semua guru diberikan rasa adil terkait dengan lowongan dan formasi guru ini.

"Daerah dan Kemenag jangan lagi menutup keran informasi apa yang terjadi di lapangan. Ketersediaan guru agama sangat penting dalam pendidikan kita. Apalagi pendidikan agama merupakan mata pelajaran wajib di setiap jenjang satuan pendidikan," katanya.


Tulis Komentar