Nasional

HRS Bandingkan Kasus RS Ummi dengan Pernyataan 'RI Tak Dapat Kuota Haji'

Habib Rizieq Shihab (Foto: dok istimewa)

GILANGNEWS.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) terus menyeret sejumlah nama dalam pleidoinya. Kali ini, Rizieq menyeret seorang pimpinan DPR.

Dalam pleidoinya, Rizieq membandingkan kasusnya dalam perkara dugaan penyebaran hoax terhadap hasil tes swab di RS Ummi Bogor, dengan pernyataan salah seorang Wakil Ketua DPR soal kuota haji. Rizieq mulanya menilai bahwa yang kebohongan nasional yang dilakukan pejabat tinggi Indonesia lah yang justru menimbulkan keresahan dan kegaduhan secara massif.

"Jika kita jujur, maka sebenarnya selama ini di Indonesia sering terjadi kebohongan nasional yang dilakukan para pejabat tinggi yang telah menimbulkan keresahan dan
kegaduhan secara masif di mana-mana, tapi tak satu pun dari mereka yang diseret oleh para jaksa ke pengadilan, tak satu pun dari mereka yang dituntut dengan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran," kata Rizieq dalam pleidoinya di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Rizieq menyebut ada kebohongan yang dilakukan salah seorang pimpinan DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pembatalan pelaksanaan haji tahun 2021. Rizieq mengatakan, keduanya berdalih pembatalan itu lantaran pemerintah Arab Saudi tak memberikan Indonesia kuota haji. Menurutnya, pernyataan itu hoaks. Untuk diketahui, pimpinan DPR yang menyatakan Indonesia tak mendapat kuota haji adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Kasus kebohongan dan keonaran yang terbaru saat ini adalah kebohongan nasional yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI dan Menteri Agama RI tentang Pembatalan
Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2021 dengan dalih Pemerintah Saudi tidak memberikan Indonesia Quota Haji, yang ternyata berita soal Quota tersebut adalah hoax alias bohong, sebagaimana dijelaskan oleh Dubes Saudi untuk RI Syeikh 'Isham bin Ahmad bin 'Abdi Ats-Tsaqofi pada tgl 3 Juni 2021 dalam suratnya yang ditujukan langsung kepada Ketua DPR RI," tuturnya.

Rizieq menilai, pernyataan Dasco dan Yaqut itu menimbulkan keresahan secara nasional. Selain itu, pernyataan itu juga mempermalukan Indonesia dan mengganggu hubungan baik dengan Arab Saudi.

"Kebohongan tersebut telah nyata menimbulkan keresahan dan kegelisahan secara
nasional: puluhan ribu Jama'ah Haji Indonesia dirugikan, dan menggangu hubungan baik antara Indonesia dan Saudi, serta mempermalukan Indonesia di Dunia Internasional karena sebagai Negara Mayorits Muslim terbesar di Dunia justru membatalkan Pelaksanaan Ibadah haji tahun 2021 secara sepihak," ungkap Rizieq.

Karena itu, menurut Rizieq, semestinya pernyataan Dasco dan Menag itu lah yang diseret ke meja hijau. Bukan kasusnya yang menurutnya murni pelanggaran administratif.

"Jadi, jika kita fair dan jujur, mestinya Kasus kebohongan nasional seperti inilah yang diajukan ke Pengadilan dengan tuntutan Pelanggaran terhadap Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, bukan Kasus Pelanggaran Prokes RS Ummi yang murni merupakan pelanggaran administratif bukan kejahatan pidana," kata dia.

Penjelasan Dasco

Dasco sudah menjelaskan perihal pernyataannya soal kuota haji. Penjelasan itu disampaikannya untuk menanggapi surat keberatan Dubes Arab Saudi untuk RI Essam bin Abed al-Thaqafi terhadapnya dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan.

Dasco mengaku hanya memprediksi bahwa Indonesia tidak akan mendapatkan kuota haji pada 2021 ini.

"Mengenai surat Dubes Arab Saudi yang ditujukan kepada Ketua DPR yang kemudian tersebar ke mana-mana, saya menyampaikan begini. Kemarin waktu di DPR saya ditanya oleh teman wartawan, bagaimana soal haji dan masalah vaksinnya. Saya jawab bahwa kita jangan dulu bicara masalah vaksinnya diterima atau tidak oleh pemerintah Arab Saudi," kata Dasco di kompleks parlemen, Jumat (4/6/2021).

"Tapi pastikan dulu apakah kita mendapat kuota haji atau tidak, karena saya dengar kita kemungkinan tidak dapat kuota haji. Itu saja yang saya bilang kemarin," lanjut Dasco.

Dasco mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas terkait haji. Sampai 28 Mei 2021, batas akhir persiapan haji untuk jemaah Indonesia, Saudi belum memberikan informasi.

"Tapi saya sebagai pimpinan DPR itu juga berkomunikasi dengan beberapa pihak, termasuk yang disampaikan di surat itu, komunikasi yang punya otoritas. Sampai tanggal 28 Mei, limit waktu yang seharusnya kita mempersiapkan haji, itu kita belum dapat kepastian dari pemerintah Arab Saudi," kata Dasco.


Tulis Komentar