Nasional

Rizieq Shihab Menyinggung Kerumunan BTS Meal McDonald's di Sidang Duplik

Rizieq Shihab mempertanyakan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di gerai-gerai McDonald's di seluruh Indonesia belakangan ini tak diproses hukuman pidana. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

GILANGNEWS.COM - Terdakwa Rizieq Shihab mempertanyakan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di gerai-gerai McDonald's di seluruh Indonesia belakangan ini tak diproses hukuman pidana.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan duplik untuk merespons replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyebaran kabar bohong tes swab virus Corona RS Ummi, Bogor, Jawa Barat di PN Jaktim, Kamis (17/6).

 
 

"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana?" kata Rizieq.

Diketahui, McDonald's sempat meluncurkan paket makanan kolaborasi dengan selebritas terkenal dunia salah satunya dengan boyband Kpop, BTS.

Pada hari pertama peluncuran BTS Meal di Indonesia, sempat kerumunan di beberapa gerai McDonald's karena membludaknya pesanan masyarakat. Bahkan, aparat polisi harus turun tangan dan menyegel sejumlah gerai restoran McDonald's di Indonesia.

Lebih lanjut, Rizieq juga mempertanyakan hal serupa terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh Presiden, Menteri dan pejabat negara lainnya. Menurutnya, semua tindakan pelanggaran kerumunan itu tak pernah ditindak secara pidana berakhir dengan dimaafkan.

"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan," kata dia.

Rizieq lantas membandingkan kasus-kasus tersebut dengan kasus hukum yang menjeratnya saat ini. Menurutnya, RS Ummi selama ini sudah membantu banyak masyarakat dan menyembuhkan pasien terinfeksi virus corona. Namun, karena diduga melanggar prokes justru langsung diseret ke pengadilan.

"Hanya karena dianggap melanggar prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan," kata dia.

Melihat kondisi itu, Rizieq menilai perkara yang menjeratnya, menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat saat ini sebagai bentuk kriminalisasi.

"Karena dianggap tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf maupun alasan restorative justice, sehingga tidak perlu lagi ada dialog dan mediasi serta tidak boleh dimaafkan," kata dia.

 


Tulis Komentar