Riau

Kejati Riau Susun Kesimpulan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa

Gedung Kejati Riau jalan Sudirman Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyelesaikan prosesi klarifikasi terkait dugaan pemerasan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, oleh oknum petinggi kejaksaan negeri di daerahnya.

Pemeriksaan sudah dilakukan Jaksa Bidang Pengawasan Kejati Riau terhadap Andi Putra selaku pelapor. Juga kuasa hukum, staf dan saksi yang dibawa.

Jaksa Bidang Pengawasan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negari (Kejari) Kuansing, Hadiman, kepala seksi dan lainnya.

"Proses klarifikasi baik terhadap pelapor maupun terlapor sudah selesai dilakukan kemarin (Rabu). Saat ini tim jaksa Pengawasan sedang menyusun kesimpulan," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (24/6/2021).

Nanti, kesimpulan tersebut akan dilaporkan jaksa Bidang Pengawasan ke pimpinan secara berjenjang. Dari kesimpulan itu akan diputuskan tindak lanjutnya.

Pimpinan Korps Adhyaksa yang akan memutuskan, apakah bisa ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus atau tidak. "Kita tunggu hasil kesimpulan tersebut. Kalau sudah waktunya, nanti akan diumumkan juga," tutur Raharjo.

Sebelumnya, Andi Putra menyebut dirinya diperas terkait dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Uang yang diminta sebanyak Rp1 miliar.

Dugaan pemerasan itu dilaporkan Andi Putra ke Bidang Pengawasan Kejati Riau, Jumat (18/6/2021). Andi Putra juga membawa orang yang disebut disuruh meminta uang.

Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi.

Juga ada permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Uang yang diminta Rp400 juta.

Sekretaris DPRD Kuansing sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan. Disebutkan ada oknum kepala seksi yang menangani kasus ini meminta agar permintaan itu dikoordinasikan segera sampai 22 Juni.

Disebutkan uang Rp400 juta yang diminta disebutkan Rp100 juta untuk oknum kasi dan Rp300 juta untuk oknum pimpinan di Kejari Kuansing. Bila tidak dipenuhi, maka semua akan diproses hukum dan seluruh tunjangan DPRD akan diperiksa dan diobok-obok oleh pihak Kejari Kuansing.


Tulis Komentar