Terpidana Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati, Ketua Komisi III Dorong Bentuk Panja
GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyoroti soal putusan banding yang meringankan terpidana narkotika sabu jaringan internasional seberat 402 kilogram di Kabupaten Sukabumi. Herman Herry mengatakan ia akan mendorong dibentuknya Panitia Kerja (Panja) penegakkan hukum terkait tindak pidana narkotika.
"Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat. Kita tentu menyadari betapa mengerikannya dampak peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu, pada masyarakat. Dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu bisa dipakai oleh empat ribu orang, artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan ini," ujar Herman Herry dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).
Herman Herry menyayangkan keringanan hukuman tersebut tidak sejalan dengan kinerja baik Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.
Politisi asal Ende, Nusa Tenggara Timur itu, mengaku akan mendorong dibentuknya Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. Herman Herry mengatakan Komisi III akan segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.
Tulis Komentar