Hukrim

Terpidana Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati, Ketua Komisi III Dorong Bentuk Panja

Herman Herry (Rahel Narda/detikcom).

GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyoroti soal putusan banding yang meringankan terpidana narkotika sabu jaringan internasional seberat 402 kilogram di Kabupaten Sukabumi. Herman Herry mengatakan ia akan mendorong dibentuknya Panitia Kerja (Panja) penegakkan hukum terkait tindak pidana narkotika.

"Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat. Kita tentu menyadari betapa mengerikannya dampak peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu, pada masyarakat. Dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu bisa dipakai oleh empat ribu orang, artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan ini," ujar Herman Herry dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

Herman Herry menyayangkan keringanan hukuman tersebut tidak sejalan dengan kinerja baik Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.

"Padahal, berkali-kali sudah kita sampaikan bahwa negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba," kata Herman Herry.

Politisi asal Ende, Nusa Tenggara Timur itu, mengaku akan mendorong dibentuknya Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. Herman Herry mengatakan Komisi III akan segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentukan Panja Penegakkan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. Komisi III akan segera mengajak Kabareskrim Polri, Ketua BNN, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif," katanya.

"Harapannya, ada satu perspektif yang sama terkait visi dan misi kita untuk memberantas narkoba hingga akarnya. Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jabar, digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020. Narkotika golongan I senilai Rp 400 miliar lebih itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk

Warga Iran yakni Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid dan Atefeh Nohtani. Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah. Sementara pelaku warga Indonesia yaitu Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Citivaga, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat dan Risma Ismayanti.

Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa ke PT Bandung meloloskan 6 terpidana dari hukuman mati. Illan, Basuki Kosasih dan Sukendar masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara.

 


Tulis Komentar