Nasional

Kejagung: Berkas Ahok Telah P21, Penahanan Masih Domain Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto (kiri) menyerahkan berkas Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada ketua tim jaksa peneliti kasus, Ali Mukartono (kanan) di Kejaksaa

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah P21 atau lengkap. Kejaksaan pun meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Polri segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan mengambil sikap untuk membawa perkara ini ke pengadilan.

"Tentu dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya, sesegera mungkin," ujar Noor di Kejaksaan Agung, dilansir tempo.com Rabu, 30 November 2016. "Semuanya akan dipercepat."

Noor mengatakan kewenangan menahan Ahok masih domain penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. "Yang jelas, kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami," katanya.

Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Zulfikri


Tulis Komentar