Legislator

PPATK Luncurkan NRA TPPU Pendanaan Terorisme dan Senjata Pemusnah Massal

Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

GILANGNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Penilaian Risiko Indonesia atau National Risk Assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, dengan peluncuran NRA TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2021 diharapkan para pemangku kepentingan terkait dapat mengetahui dan memahami pemetaan risiko tinggi terkait tindak pidana tersebut di Indonesia, baik lingkup domestik maupun luar negeri.

"Saat ini Indonesia tengah menjalani proses untuk menjadi anggota penuh FATF, kita harus semakin memperkuat komitmen untuk mewujudkan Indonesia agar dapat diterima menjadi anggota FATF. Keanggotaan Indonesia di FATF sangat penting karena akan meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia," ujar Mahfud dalam acara yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (20/8).

Menurut Mahfud, Indonesia mwnjadi satu-satunya negara dalam G20 yang belum menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Ini menjadi salah satu langkah meningkatkan reputasi Indonesia sehingga sejajar dengan negara-negara maju lainnya.

"Keanggotaan Indonesia di FATF juga akan berkontribusi strategis bagi Indonesia untuk ikut serta menentukan berbagai standar global terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Mahfud.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, penyusunan dan peluncuran NRA TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2021 ini merupakan bentuk penyempurnaan dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai resiko tindak pidana tersebut.

"Baik dalam lingkup domestik maupun luar negeri," ujar Dian.

Dalam acara peluncuran Penilaian Resiko Indonesia atau NRA TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2021 tersebut pun diikuti oleh prosesi penandatanganan dokumen oleh Menko Polhukam Mahfud Md, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.


Tulis Komentar