Dituntut 7 Bulan, Kivlan Zen: Kalau Salah Pasti Hukumannya Berat!
GILANGNEWS.COM - Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Kivlan menilai tuntutan jaksa itu hanya formalitas untuk menyatakan dia bersalah.
"Jaksa tidak bisa mengatakan saya terbukti bersalah, kalau saya benar bersalah pasti hukumannya berat, ada menyuruh segala macam hukuman berat, hukuman mati, seumur hidup, minimal 20 tahun. Berarti keraguan jaksa bahwa fakta-fakta dan data semuanya tidak nyatu," ujar Kivlan usai sidang tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (20/8/2021).
"Kalau emang benar tuntut saja mati, seumur hidup, minimal 20 tahun sesuai ancaman hukuman. Ini cuma 7 bulan, cuma ini secara formal lah saya bersalah, 7 bulan karena saya sudah ditahan," ucap Kivlan.
Kivlan mengaku dia tidak pernah menyuruh atau turut serta dalam kepemilikan senpi itu. Dia mengatakan semua akan dibuktikan dalam sidang pleidoi nanti.
Tulis Komentar