Hukrim

Djoko Tjandra Dapat Remisi, Setya Novanto Gigit Jari

Djoko Tjandra (Foto: Ari Saputra)

GILANGNEWS.COM - Sejumlah narapidana mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke 76 kemarin. Diantaranya Djoko Tjandra, Habib Bahar hingga Gayus Tambunan, namun Setya Novanto gigit jari tidak mendapat remisi.

Berdasarkan dari pantauan media pada Jumat (20/8/2021), ada beberapa narapidana yang mendapat remisi misalnya Djoko Tjandra. Djoko Tjandra mendapat remisi pengurangan hukuman 2 bulan, selain itu ada nama-nama lainnya yang mendapat remisi, sebagai berikut.

Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan

Terpidana korupsi Djoko Tjandra mendapatkan remisi saat peringatan 17 Agustus kemarin. Djoko Tjandra mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman 2 bulan.

"Iya, benar," kata Kalapas Salemba Yosafat Rizanto saat dimintai keterangan oleh wartawan, Kamis (19/8/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti juga membenarkan Djoko Tjandra mendapatkan 2 bulan remisi.

"Betul, Joko Candra dapet remisi 2 bulan," kata Rika.

Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009. Adapun berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan Remisi.

Sementara itu Djoko Tjandra juga telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009, maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan:
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

Rika mengatakan Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

"Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," ujarnya.

Diketahui, Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara, jaksa lalu mengajukan kasasi atas putusan itu.

Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.

Gayus Tambunan Hingga Habib Bahar Dapat Remisi

Terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan, mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) atau HUT RI selama setengah tahun. Gayus dinilai berkepribadian baik selama menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Betul, besarannya enam bulan," ucap Kalapas Gunung Sindur Mujiarto kepada detikcom, Rabu (18/8/2021).

Menurut Mujiarto, pemberian remisi tersebut dilakukan pada tahun ke sebelas Gayus mendekam di jeruji besi. Sebelumnya Gayus juga pernah mendapatkan remisi.

Mujiarto menjelaskan remisi tersebut diberikan atas beragam pertimbangan. Salah satunya, Gayus berperilaku baik selama menjalani hukuman.

"Remisi (karena) berkelakuan baik, jadi kalau WBP (warga binaan pemasyarakatan) berkelakuan baik dapat remisi, sama mengikuti program-program di sini," tuturnya.

"Jadi Gayus Tambunan baik-baik, dia kan nggak pernah ada cerita kan waktu di Gunung Sindur, waktu di Sukamiskin banyak cerita," kata Mujiarto menambahkan.

Selain Gayus Tambunan, Mujiarto mengatakan terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith juga mendapatkan remisi. Habib Bahar mendapat remisi selama tiga bulan.

"Dapat, tiga bulan," ujar Mujiarto.

Gayus Tambunan dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu. Berikut daftar kejahatan Gayus Tambunan:

1. Kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
2. Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.
3. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.
4. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara.

Dada Rosada-Setya Novanto Tak Dapat Remisi

Narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat seperti mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan Menpora Imam Nahrawi tidak mendapat remisi kemerdekaan.

Kalapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan ada 73 napi di Lapas Sukamiskin, yang mendapatkan remisi Kemerdekaan. Dari 73 napi tersebut, 17 di antaranya merupakan napi dengan kasus korupsi.

"Ada 17 napi tipikor dari 73 napi yang dapat remisi," kata Elly Yuzar saat dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon, Selasa (17/8/2021).

Elly mengungkapkan, dari 17 napi itu, Mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar menjadi salah satu narapi yang menerima potongan hukuman paling banyak, yakni selama enam bulan.

"Seingat saya Jefferson paling banyak enam bulan, dia kasus tipikor," ucapnya.

Menurutnya, tak ada napi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas usai menerima remisi. "Tidak ada yang langsung bebas," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat Taufiqurakhman menyebut ada 12.164 napi di sejumlah Lapas di Jawa Barat yang mendapatkan remisi kemerdekaan. Beberapa di antaranya bahkan diusulkan langsung bebas.

Taufiq menjelaskan, jumlah yang diusulkan terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman, sedangkan remisi umum II diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas.

Napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 266 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang.

"RU (remisi umum) II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas saat itu," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 142 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang mendapatkan remisi pada Peringatan HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).

Eks Jaksa Penerima Suap Proyek Saluran Air Yogya Terima Remisi


Mantan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Satriawan Sulaksono, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap proyek saluran air hujan di Yogyakarta mendapatkan remisi.

"Ada satu narapidana khusus, tindak pidana korupsi, Satriawan Sulaksono, mendapatkan tiga bulan remisi," kata Kepala Seksi Binadik Lapas Klas IIA Yogyakarta FX Yuli Purwanto, dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (17/8/2021).

Yuli menjelaskan, remisi untuk Satriawan tersebut, merupakan hak dari semua narapidana. Termasuk Satriawan yang telah mendapatkan vonis bersalah dari hakim.

Seperti telah diketahui, Satriawan Sulaksono dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Satriawan bersama dengan Jaksa dari Kejari Kota Yogyakarta Eka Safitra terbukti menerima suap Rp 221 juta.

Uang suap itu diberikan oleh pengusaha Gabriella Yuan Anna Kusuma. Uang suap dimaksudkan agar Eka selaku anggota T4D Kejari Yogyakarta bersama-sama Satriawan selaku Jaksa Fungsional Kejari Surakarta mengupayakan perusahaan Gabriella, yakni PT Widoro Kandang, menang dalam lelang pekerjaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH).

Selain Satriawan, lanjut Yuli, 322 narapidana Lapas Klas IIA Yogyakarta yang mendapatkan remisi. Di antaranya, 284 narapidana tindak pidana umum dan 38 narapidana tindak pidana khusus.

"Untuk tindak pidana khusus korupsi hanya satu yang mendapatkan remisi," jelasnya.


Tulis Komentar