Nasional

MA Tetap Hukum Benny Tjokro-Heru Hidayat Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Benny Tjokrosaputro Terlihat Tersenyum Lebar.

GILANGNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny Tjokosaputro di kasus Jiwasraya. Alhasil, Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup terkait kasus korupsi Jiwasraya.

"Tolak kasasi JPU dan Terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (25/8/2021).

Putusan itu diketok pada Selasa (24/8) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

Alhasil, MA menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat pertama, Benny juga divonis hukuman seumur hidup. Benny Tjokro dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun.

Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. Hakim menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.

Kasasinya Ditolak, Heru Hidayat Tetap Dihukum Seumur Hidup

Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Alhasil, Heru tetap dipenjara seumur hidup terkait kasus Jiwasraya.

"Tolak kasasi JPU dan Terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (25/8/2021).

Putusan dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI diketok pada Selasa (24/8) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

Alhasil, MA menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat pertama, Heru juga divonis hukuman seumur hidup. Heru Hidayat dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 10 triliun.

Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. Hakim menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.

Selain itu, Heru dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000. Jika Terdakwa Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun," papar majelis hakim.

Selain itu, aset Heru dirampas negara. Di antaranya:

-Satu unit Apartemen Casa De Parco Tipe Studio G 11-18 di Bumi Serpong Damai Raya (BSD).
-Satu unit Apartemen Senopati Suite Lt. 6 Tipe Bedroom di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
-Satu unit kapal pinisi milik Terdakwa Heru Hidayat melalui Freddy Gunawan yang berada di Pelabuhan Bira, Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

-Satu unit unit Apartemen Pakubuwono Lantai 9 Nomor B 09 E Tower Baswood atas nama Ratnawati Wihardjo, Jakarta Selatan.
-Satu unit Apartemen Pakubuwono Signature Unit Satlinwood Nomor 51 D dan 51 H atas nama Ratnawati Wihardjo di Jaksel.
-Satu unit unit Apartemen Setiabudi Skygarden atas nama Ratna Widuri Ong Tower Sky Tipe 2 Unit 3809, Jaksel.


Tulis Komentar