Nasional

Ini Sistem Kerja Terbaru ASN, Saat Selama Masa PPKM

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

GILANGNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM. ASN dengan sektor nonesensial di wilayah PPKM level 3-4 di Jawa-Bali tetap WFH 100 persen.

Surat edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama PPKM pada masa Pandemi COVID-19 itu dikeluarkan pada Selasa (24/8/2021). Surat ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berikut sistem kerja ASN sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran tersebut:

1. Sistem Kerja Pegawai ASN di Wilayah Jawa dan Bali

Sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah yang berada pada kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali disesuaikan sebagai berikut:

a. Sistem kerja di wilayah dengan PPKM level 4 dan level 3

(1) Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor layanan pemerintah nonesensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
(2) Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a butir (1), terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka pejabat pembina kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

3) Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a butir (1), pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing, sebagai berikut:

a) Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50% (lima puluh persen); dan
b) Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen).

b. Sistem Kerja di Wilayah dengan PPKM level 2

(1) Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor layanan pemerintah nonesensial menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebanyak 50% (lima puluh persen) bagi pegawai yang telah divaksin.

(2) Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir (1), pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing, sebagai berikut:

a) Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 75% (lima puluh persen); dan
b) Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen).

2. Sistem Kerja Pegawai ASN di Luar Wilayah Jawa dan Bali

Sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah yang berada pada kabupaten/kota di luar wilayah Jawa dan Bali disesuaikan sebagai berikut:

a. Sistem kerja di wilayah dengan PPKM level 4

(1) Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor layanan pemerintah nonesensial menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebanyak 25% (dua puluh lima persen). Namun demikian, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari.

(2) Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a butir (1), pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing,sebagai berikut:

a) Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50% (lima puluh persen); dan
b) Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen).

b. Sistem Kerja di Wilayah dengan PPKM level 3

Pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria PPKM level 3 menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebanyak 25% (dua puluh lima persen).

c. Sistem Kerja di Wilayah dengan PPKM level 2 dan level 1

Sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria level 2 dan level 1 disesuaikan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota, yaitu:

1) Pada kabupaten/kota yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 50% (dua puluh lima persen).

2) Pada kabupaten/kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25% (dua puluh lima persen).


Tulis Komentar