Nasional

Lantik Sekda Non Aktif, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Gubernur Sumbar Mahyeldi lantik 11 kepala daerah.

GILANGNEWS.COM - Seorang warga, Yul Akhyari Sastra melaporkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansarullah ke Ombudsman Perwakilan Sumbar. Laporan itu buntut dari dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Amasrul oleh Mahyeldi sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar pada Senin (23/8) lalu.

Yul Akhyari telah melaporkan Mahyeldi pada 24 Agustus 2021. Adapun alasannya karena Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 821/4421/BKD-2021 merupakan Tindakan maladministrasi.

"Tindakan Gubernur Sumbar itu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama Pasal 42. Bahwasanya, ASN yang tengah dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang melakukan upaya administrasi tidak dapat disetujui untuk pindah instansi," kata Yul Akyari di Padang, Rabu (25/8).

Dia menjelaskan, maladministrasi itu terletak karena Amasrul saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.

"Seharusnya yang bersangkutan tidak boleh pindah atau mutasi dari instansi asal Pemko Padang ke Pemprov Sumbar. Apalagi menjadi pejabat setingkat Kepala Biro. Karena Amasrul telah dinonaktifkan oleh Walikota Padang atas dugaan pelanggaran disiplin sesuai PP nomor 53 tahun 2010," kata Yul.

Dia menyatakan jika tindakan dari Gubernur Sumbar itu juga melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Saya minta Ombudsman Perwakilan Sumbar menindaklanjuti laporan ini segera mengingatkan, tindakan ini akan menimbulkan dampak yang tidak saja merugikan sendiri juga bagi pemerintahan dan masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah melantik Amasrul sebagai Kepala BPMD Sumbar bersama dengan pelantikan delapan pejabat lainnya pada Senin (23/8) lalu.

Saat itu, Mahyeldi beralasan, pelantikan itu tak dapat ditunda lantaran, menurutnya salah satu pejabat yang dilantik penentu bagi dirinya.

"Karena kalau dilantik besok, maka SK nya tidak berlaku lagi. Makanya kita lakukan hari ini," kata Mahyeldi usai pelantikan.


Tulis Komentar