Lantik Sekda Non Aktif, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
GILANGNEWS.COM - Seorang warga, Yul Akhyari Sastra melaporkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansarullah ke Ombudsman Perwakilan Sumbar. Laporan itu buntut dari dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Amasrul oleh Mahyeldi sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar pada Senin (23/8) lalu.
Yul Akhyari telah melaporkan Mahyeldi pada 24 Agustus 2021. Adapun alasannya karena Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 821/4421/BKD-2021 merupakan Tindakan maladministrasi.
"Tindakan Gubernur Sumbar itu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama Pasal 42. Bahwasanya, ASN yang tengah dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang melakukan upaya administrasi tidak dapat disetujui untuk pindah instansi," kata Yul Akyari di Padang, Rabu (25/8).
Dia menjelaskan, maladministrasi itu terletak karena Amasrul saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Tulis Komentar