Nasional

Sorotan ICW Soal Pengangkatan Komisaris BUMN di Era Jokowi, Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi

ICW.

GILANGNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pengangkatan sejumlah Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). ICW menilai sangat erat dengan konflik kepentingan sebab mereka yang ditunjuk adalah orang yang terkait persoalan rangkap jabatan, rekam jejak bermasalah, sampai timses pemenangan pilpres.

Terbaru, Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan Wakil Menteri Pertahanan RI, Muhammad Herindra, sebagai komisaris PT Len Industri. Kemudian mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Penetapan Muhammad Herindra dan Tuang Guru Bajang memperpanjang catatan tidak elok mengenai pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN. Muhammad Herindra merangkap jabatan sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Sementara Tuan Guru Bajang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Ma’aruf Amin," tulis ICW dalam keterangan persnya yang dikutip pada Jumat (27/8).

Bahkan, ICW dalam keterangnnya mengacu pada hasil temuan Ombudsman RI menunjukkan hingga tahun 2019 terdapat 397 pejabat publik yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN dan 167 orang di anak perusahaan BUMN.

Temuan Ombudsman RI juga mencatat 254 orang atau 64 persen dari total komisaris rangkap jabatan adalah pejabat kementerian. Selain Ombudsman, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga pernah menemukan direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan lain non-BUMN.

"Hingga Desember 2020, sedikitnya terdapat 18 orang yang merupakan tim sukses Joko Widodo dalam pemilihan presiden diangkat menjadi komisaris di BUMN. Beberapa di antaranya merangkap jabatan sebagai pejabat publik," ujarnya.

Selain masalah rangkap jabatan dan dukungan pilpres, ICW juga mencatat masalah lain yaitu diangkatnya mantan terpidana korupsi sebagai pejabat BUMN. Seperti Mantan terpidana korupsi Emir Moeis diangkat sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia.

"Pengangkatan komisaris BUMN yang rangkap jabatan, memiliki rekam jejak bermasalah, dan merupakan timses pemenangan dalam pemilihan presiden telah berulangkali terjadi dan karenanya harus dihentikan," tuturnya.

"Keberadaan mereka sebagai direksi ataupun komisaris BUMN berpotensi menimbulkan permasalahan seperti konflik kepentingan. Konflik kepentingan seperti yang diketahui merupakan pintu masuk korupsi. Sejumlah tindak pidana korupsi terjadi antara lain akibat adanya pembiaran terhadap potensi konflik kepentingan," tambahnya.

ICW menambahkan, ragam persoalan itu menunjukkan bahwa pengangkatan tersebut cacat integritas. Sebab semestinya, BUMN diisi orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas.

"Akan tetapi pemerintah justru mengangkat pihak yang pernah terjerat kasus korupsi. Sementara itu pengangkatan timses dalam pemilihan presiden sebagai direksi/komisaris BUMN seakan menunjukkan bahwa BUMN hanyalah tempat untuk 'ucapan terima kasih' dan 'bagi-bagi kursi' semata," sebutnya.

ICW juga memandang fenomena rangkap jabatan berpotensi bertentangan dengan pasal 17 dan pasal 1 ayat (5) UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 33 UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, dan Pasal 26 Undang -undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Pengangkatan direksi atau komisaris BUMN yang rangkap jabatan atau memiliki rekam jejak bermasalah menunjukkan buruknya standar kualifikasi pejabat BUMN. Nampaknya tidak ada standar kualifikasi yang bersandar pada rekam jejak, integritas, serta kapasitas," katanya.

Lebih lanjut terkait pengangkatan pejabat BUMN di era Jokowi, ICW turut memberikan catatan terhadap Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN yang menjadi akar masalah.

Pasalnya, peraturan tersebut memiliki banyak celah sehingga membuat pengangkatan komisaris berpotensi mengabaikan konflik kepentingan serta cacat integritas. Sudah sepatutnya Peraturan Menteri BUMN tersebut diubah dengan mempertimbangkan aspek konflik kepentingan dan integritas.

"Praktik buruk pengangkatan komisaris BUMN yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta cacat integritas harus segera diakhiri. Jika hal ini terus berlanjut, maka BUMN akan gagal mencapai tujuan keberadaannya, yakni memberi kebaikan pada kepentingan publik yang luas," ujarnya.

Berikut temuan ICW terkait beberapa nama pejabat kementerian yang rangkap jabatan sebagai komisaris antara lain adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN; Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama Bank BRI dan sempat menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Mandiri; dan mantan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang pernah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.

Budi saat ini menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI dan setelah diangkat sebagai menteri, posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina diganti oleh Pahala Mansury. Di luar pejabat kementerian, pada Juli 2021 lalu Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, ditetapkan sebagai Komisaris Bank Rakyat Indonesia, sebelum akhirnya mengundurkan diri.

Tanggapan Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membeberkan pandangannya soal kritik yang dilayangkan banyak pihak terkait penunjukan komisaris BUMN. Dikatakan, komisaris di banyak BUMN merupakan titipan dan bagian politisasi BUMN.

Menurutnya, pengangkatan komisaris di seluruh BUMN merupakan upaya untuk menegakkan Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan program perusahaan bisa berjalan.

"Saya juga titipan. Contoh kenapa kita angkat Pak Amien (Sunaryadi), kita angkat sebagai Komut PLN, backgroundnya KPK, BPKP, itu untuk memberikan kepercayaan. Pak Agus Marto, mantan Gubernur BI mau membantu BNI," ujar Erick dalam video yang diunggah akun Karni Ilyas Club, ditulis Minggu (1/11).

Dia menjelaskan, BUMN dibentuk oleh negara, sehingga yang bisa mengubah ketentuan BUMN ialah undang-undang. Dengan demikian, keputusan membolehkan komisaris memiliki jabatan rangkap juga menjadi hak pemerintah, apalagi jika melibatkan tokoh perwakilan pemerintah.

"Misalnya Kementerian Perindustrian ada perwakilan di Pupuk (Pupuk Indonesia), Kementerian ESDM ada perwakilan di Pertamina dan PLN," jelas Erick.


Tulis Komentar