Hari Ini Hakim Akan Bacakan Putasan Sidang, Terkait Kasus RS UMMI
GILANGNEWS.COM - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding terkait perkara swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Syihab, pada Senin (30/8). Hal itu dibenarkan oleh salah satu penasihat Rizieq Syihab, Ichwan Tuankotta.
"Sidang dengan agenda putusan dijadwalkan hari ini di PT DKI, itu terkait perkara swab RS Ummi," katanya saat dihubungi, Senin (30/8).
Dia berharap, hakim membebaskan bisa kliennya.
"Harapan kita hakim pakai hati nurani, Melihat fakta-fakta persidangan yang kemarin sudah diperlihatkan di PN Jaktim dan memutuskan bebas untuk Habib," jelasnya.
Tulis Komentar