Nasional

Ini Respons MKD soal Aliran Dana Rp 3 M Aziz Syamsuddin ke AKP Robin

Foto: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Dok. Istimewa)

GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut mengalirkan dana senilai Rp 3 miliar ke eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. MKD DPR menghormati proses hukum yang ada.

"Terkait nama Pak Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan Robin Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Habiburokhman mengatakan fakta itu masih dalam dakwaan. Oleh karena itu, menurutnya, MKD tak akan membuat keputusan yang masih prematur.

"Kasus ini adalah dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik. Kami tidak boleh mempengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur," ujarnya.

Politikus Gerindra ini menegaskan akan menghormati setiap proses yang ada. Habiburokhman mengatakan MKD akan menindaklanjuti jika sampai keputusan inkrah di pengadilan.

"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi nggak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.

"Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan , jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," lanjut Habiburokhman.

Isi Dakwaan AKP Robin

Nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan AKP Robin. Azis disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada AKP Robin.

Hal itu diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021). AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara, yakni penyidik KPK, bersama-sama dengan Maskur Husein sejak bulan Juli 2020 sampai April 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 dan 2021 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP PN Jakpus.

Adapun rincian pemberiannya sebagai berikut:

- Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000
- Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu
- Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000
- Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000
- Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000


Tulis Komentar