Pemko Pekanbaru Jadikan RTRW dan RDTR Sebagai Acuan Pengembangan Kota
GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjadikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai acuan melanjutkan pembangunan dan pengembangan wilayah.
"Jadi perencanaan-perencanaan yang kita lakukan ini menyesuaikan dengan Perda Tata Ruang Nomor 7 Tahun 2020 tentang RTRW dan dan dilengkapi dengan RDTR yang kita susun," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Sabtu (4/9/2021).
Kata Walikota, sebagai kota besar yang maju dan berkembang, pembangunan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan berlaku seperti Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang RTRW. Sehingga jika dibangun sesuai aturan dan pedoman yang benar, maka rencana membangun kota Pekanbaru akan berkelas dunia
"Insya Allah bisa diwujudkan," katanya.
Tulis Komentar