Nasional

Kejaksaan Agung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Pelindo II

Gedung Kejaksaan Agung.

GILANGNEWS.COM - Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, pihaknya menghentikan penyidikan atau SP3 kasus dugaan korupsi PT Pelindo II. Penghentian kasus itu dilakukan pada Jumat (3/9) kemarin dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"(Dugaan korupsi Pelindo II SP3) Ya sudah, Jumat kemarin. Intinya bahwa kalau perhitungannya itu berdasarkan secara operate, kalau keuntungannya didasarkan pada operate dan perbandingan itu. Artinya ini masih didasarkan pada faktor evaluasi bisnis yang belum jelas, kan banyak faktornya," kata Supardi kepada wartawan, Selasa (7/9).

Menurut dia, kasus ini sulit ditemukan kerugian negara atau adanya potensi kerugian (potential loss). Sehingga, kata Supardi, belum bisa dipastikan berapa jumlah pasti kerugian negara.

Nantinya, apabila ada salah satu yang tidak memenuhi unsur pidana, maka akan menimbulkan ketidakpastian. Meski kasus itu sudah dihentikan, tidak menutup kemungkinan kasus itu bakal dibuka kembali jika ditemukannya alat bukti baru.

"Masih potential loss. Jadi masih ada oppotunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan. Karena valuasi bisnis kan tidak stuck kan, intinya seperti itu," jelasnya.

"Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru, persoalannya hanya disitu sebenarnya, kita setengah mati kalau dipaksa-paksakan enggak mungkin," tutupnya.


Tulis Komentar