Dewan Tegaskan Pemko Pekanbaru Tak Bisa Potong Gaji THL Sepihak
GILANGNEWS.COM - Honor Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan dikurangi sebanyak 25 persen. Rencana ini terhitung dari Bulan September ini.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan bahwa rencana tersebut sah-sah saja dilakukan. Namun yang harus diingat, Pemko harus melaporkannya ke DPRD Pekanbaru.
"DPRD yang membahas apakah disetujui atau tidak, tentu dalam pembahasan banyak perhatian dan pertimbangan apakah layak gaji THL dipotong," katanya, Kamis (16/9/2021).
Lanjut politisi PKS ini, dia menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak dan harus terlebih dahulu dilaporkan ke DPRD.
Tulis Komentar