Nasional

Terbukti Menemui Napi Koruptor, 3 Penjaga Rutan KPK Disanksi Etik

Gedung KPK.

GILANGNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi etik ringan kepada tiga petugas lapas KPK, yakni Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana. Ketiga penjaga rutan itu diketahui menemui narapidana koruptor di Lapas Klas 1 Tangerang.

"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata Ketua Majelis, Harjono, dalam persidangan, Rabu (22/9/2021).

Harjono menyebut para penjaga rutan KPK itu mendatangi Lapas Klas I Tangerang pada 4 Mei 2021. Mereka berkunjung tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan dalam mengembalikan barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Mengadili, menyatakan terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa kunjungan ke Lapas Klas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan rutan KPK kepada warga binaan Leonardo Jusminarta Prasetyo," ujarnya.

Leonardo Jusminarta Prasetyo diketahui selaku mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama yang telah divonis 2 tahun penjara. Leonardo dinyatakan bersalah karena memberi suap USD 20 ribu dan SGD 100 ribu kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.

Selanjutnya, Harjono juga menyebut para penjaga rutan itu melakukan pertemuan dengan narapidana lainnya. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c Perdewas Nomor 02 Tahun 2020.

"Dan melakukan pertemuan dengan warga binaan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Dewan Pengawas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan perilaku KPK," katanya.

Harjono menyebut hal yang memberatkan kepada para penjaga rutan itu yakni meminta difasilitasi saat berkunjung ke Lapas Klas I Tangerang. Para penjaga rutan juga harusnya mengetahui larangan berkunjung ke narapidana.

"Yang memberatkan, para terperiksa menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas Klas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021," katanya.

"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19 berdasarkan surat edaran dirjen pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-20.PR0101 tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran virus corona disease Covid-19 pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan," sambungnya.

Lebih lanjut, hal yang meringankan bagi ketiga rutan KPK itu yakni mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.

"Yang meringankan, para terperiksa mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya.

"Memperhatikan ketentuan kode etik dan pedoman perilaku pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini," tambahnya.


Tulis Komentar