Nasional

Tudingan Kivlan ke Wiranto di Balik Vonis 4 Bulan Kurungan

Kivlan Zen.

GILANGNEWS.COM - Kivlan Zen divonis empat bulan lima belas hari penjara karena kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan langsung menuding bahwa ada dendam dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di balik putusan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lah yang memvonis Kivlan Zen bersalah pada Jumat (24/9/2021). Hakim PN Jakpus memutuskan vonis kepada kivlan 14 bulan 15 hari. Kivlan Zen dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Hakim mengesampingkan pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmi Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Hakim menyebut Kivlan justru memerintahkan anak buahnya untuk membeli senjata api ilegal.

Kivlan Zen disebut membeli senjata dan peluru secara ilegal melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018-Juni 2019. Hakim mengatakan Kivlan Zen membeli senpi senilai Rp 145 juta.

"Terbukti Terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk membeli senjata api, Terdakwa juga menyerahkan uang Rp 145 juta kepada saksi Iwan untuk membeli senjata api, dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi dengan harga Rp 50 juta, dan telah memperoleh 2 senpi laras pendek dan 1 senpi laras panjang," kata hakim.

"Bahwa kemudian saksi Iwan mengatakan ke terdakwa telah mendapat 4 senpi, dan terdakwa mengatakan agar Iwan menyerahkan senpi laras pendek ke saksi Azwarmi, dan saksi Tajudin, sedangkan 1 senpi laras panjang ditaruh di rumah Iwan maka perbuatan terdakwa bersama saksi Iwan, Azwarmi dan Tajudin menerima senpi tersebut adalah termasuk dalam unsur orang turut serta," tegas hakim.

Kivlan Tuding Ada Dendam Wiranto

Dia langsung memutuskan banding atas vonis penjara empat bulan 15 hari tersebut. Kivlan merasa majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya.

Lalu kemudian, Kivlan langsung menyatakan proses hukum terhadap dirinya merupakan dendam politik.

"Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan seusai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (24/9/2021)

"Dan dendam politik mereka karena saya banyak mengkritik pemerintah. Saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21-22 Mei itu, saya demo di Lapangan Banteng, minta ke Bawaslu bahwa itu tidak sah menangnya Jokowi," sambung Kivlan.

Kivlan menyampaikan Wiranto pernah mengatakan akan menangkap dia. "Dia (Wiranto) kan pernah ngomong, tanggal 2 Maret ulang tahun dia, dia ngomong, 'Oh kamu saya tangkap', ini saja terbukti, kan," ucap Kivlan.

Meski begitu, Kivlan mengaku tidak marah dan dendam kepada siapa pun. Dia juga mengaku sudah memaafkan Wiranto. "Wiranto ya saya maafkan saja dia," tutur Kivlan.

Pihak Wiranto Bantah Soal Dendam

ihak Wiranto menjawab tuduhan Kivlan Zen soal dendam politik dalam vonis pengadilan kasus kepemilikan senapan api ilegal. Menurutnya, Wiranto tidak pernah mengintervensi dan ikut campur dalam kasus tersebut.

"Saya selaku pengacara Pak Wiranto sangat sesali apabila berpikir itu dendam Pak Wiranto. Jelas bukan, dan itu proses hukum. Kita tidak pernah lakukan intervensi. Jangan berburuk sangka," ucap pengacara dari Wiranto, Adi Warman, saat dihubungi.

Adi meminta Kivlan Zen tidak asal tuduh. Tidak ada kaitan antara vonis 4 bulan 15 hari bui dengan Wiranto.

"Hati-hati menuduh orang. Saya doakan semoga dosanya diampuni. Jangan tuduh, jangan fitnah. Ini tidak ada kaitannya dan tidak intervensi dari Pak Wiranto," katanya.

"Jadi keliru kalau dibilang ada dendam atau apa, apalagi dendam politik," katanya.


Tulis Komentar