Nasional

Keluarga Napi Yang Tewas akibat Kebakaran Lapas Tangerang Akan Gugat Pemerintah ke PTUN

Dalam foto yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini, petugas polisi memeriksa sel-sel yang rusak setelah kebakaran di Penjara Tangerang di Tangerang, Indonesia, Rabu, 8 September 2021.(KEMENTERIAN HUKUM dan HAM via

GILANGNEWS.COM - Enam keluarga narapidana (napi) yang tewas dalam kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menuntut dua hal kepada pemerintah pusat.

Mereka menuntut ganti rugi atas meninggalnya para napi dan menuntut pemerintah pusat untuk membenahi sistem lapas di Indonesia. Pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal mengatakan, untuk tuntutan soal ganti rugi, pihaknya akan mengambil ranah perdata.

"(Tuntutan ganti rugi) masuknya ranah perdata. Perbuatan melawan hukum, tapi kemudian masuknya ke ranah administrasi karena yang kami gugat pemerintah," paparnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/9/2021).

Kemudian, soal tuntutan pembenahan sistem di lapas, LBH Masyarakat dan LBH lainnya bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Jatuhnya gugatannya akan dilayangkan ke PTUN," ucap Maruf.

Dia melanjutkan, guna menyiapkan kedua tuntutan itu, pihaknya tengah mengumpulkan fakta-fakta terkait kebakaran tersebut.

Ada beberapa fakta yang akan dikumpulkan, mulai dari inventarisasi temuan oleh keluarga korban, temuan saat proses identifikasi para napi yang tewas, temuan saat pemberian santunan, hingga temuan saat penyerahan jenazah.

"Ini kami coba inventarisir untuk kemudian kami sampaikan secara terbuka kepada publik, biar publik juga mengawal," paparnya.

"Isunya ini seolah-olah sudah selesai. Pemerintah terbebas dari tanggung jawabnya, ini yang kami minta kemudian butuh juga dukungan dari publik," sambung dia.

Maruf sebelumnya mengatakan, pihaknya hendak menuntut soal ganti rugi lantaran santunan sebesar Rp 30 juta yang diberikan pemerintah ke keluarga korban tidak dapat memulihkan kerugian yang mereka alami.

Di satu sisi, Maruf juga menilai bahwa santunan yang diberikan itu tidak memiliki jumlah yang layak. Pihaknya hendak meminta pemerintah pusat membenahi sistem di lapas se-Indonesia agar peristiwa kebakaran yang menewaskan 49 napi tidak terulang kembali.

LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang sebelumya menilai, Yasonna dan jajarannya telah melalaikan tugas yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yakni pemerintah wajib melindungi masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna dan sejumlah pejabat lainnya yang bertanggung jawab dalam insiden kebakaran tersebut.

Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, 41 napi tewas di tempat dan puluhan lainnya terluka.

Kemudian, delapan napi tewas di RSUD Kabupaten Tangerang. Total napi yang meninggal akibat kebakaran itu berjumlah 49 orang.


Tulis Komentar