Nasional

ICW Nilai Jokowi Gagal Upayakan Pemberantasan Korupsi Berjalan Efektif

Presiden Joko Widodo(Jokowi).

GILANGNEWS.COM - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai, Presiden Joko Widodo gagal dalam mengupayakan pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berjalan efektif.

"Pada intinya Presiden gagal mengambil tanggung jawab untuk memastikan upaya-upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan efektif," kata Adnan kepada merdeka.com, Kamis (30/9).

Statement tersebut menyusul rentetan pelemahan terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019, seleksi Pimpinan KPK, hingga dipecatnya 56 pegawai KPK tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TMS-TWK) tepat 30 September 2021.

"Karena dari semua proses pelemahan KPK, sejak dari revisi UU KPK, seleksi pimpinan KPK dan masalah TWK ini, Presiden memiliki andil," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9) hari ini.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex saat jumpa pers seperti dikutip dalam chanel youtube KPK.

Ke-51 pegawai itu merupakan pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK. Sementara 6 lainnya adalah mereka yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sementara, terhadap 18 pegawai nonaktif yang telah mengikuti diklat bela negara dan dinyatakan lulus menjadi ASN bakal segera dilantik dan diangkat secara resmi.

"KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata dia.

Kemudian, untuk tiga orang pegawai yang baru menyelesaikan tugas luar negeri, KPK memberikan kesempatan untuk mengikuti TWK susulan. Ketiga orang tersebut akan mengikuti TWK pada 20 September 2021.

"Memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai 20 September 2021," kata dia.

Perlu diketahui dalam pelaksanaan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang berlangsung 18 Maret sampai dengan 9 April tahun 2021. Setidaknya dari total 1.351 pegawai, terdapat 1.274 pegawai yang dinyatakan lulus, lalu terdapat 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TMS-TWK).

Sedangkan terdapat sisa sebanyak delapan pegawai yang tidak bisa menghadiri pelaksanaan TWK dengan alasan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri 3 orang; pensiun 1 orang; mengundurkan diri 2 orang; diberhentikan 1 orang; dan tanpa keterangan 1 orang.

Lebih lanjut terkait pemecatan tersebut, Alex mengucapkan rasa terimakasih atas para pegawai yang dipecat karena telah memiliki jasa yang luar biasa selama berada di KPK.

"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," ujar Alex.


Tulis Komentar