Novel Baswedan: Pejabat Korup tak Boleh Dimaklumi
GILANGNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan pejabat korup tidak boleh dimaklumi di Indonesia. Hal tersebut dia sampaikan usai dipecat pimpinan lembaga antirasuah melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Ini belum berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi," kata Novel Baswedan seperti dikutip akun Twitternya @nazaqistha, Jumat (1/10).
Selesai sebagai pegawai lembaga antirasuah, Novel bersama 56 pegawai lainnya mengaku keluar dengan kepala tegak. Dia bersama dengan puluhan rekan lainnya yang didepak pimpinan KPK berhasil dengan tetap menjaga integritas.
Dia bersyukur berhenti dengan meninggalkan warisan yang baik. Dia bersama puluhan rekan lainnya yang diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan telah meninggalkan prestasi penindakan, pencegahan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang hebat dengan tidak melakukan perbuatan tercela apalagi melanggar etik.
Tulis Komentar