Nasional

Sekjen KOI Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Sosialisasi Asian Games 2018

Komite Olimpiade Indonesia

GILANGNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), DI dinyatakan sebagai tersangka atas penyelewengan dana Sosialisasi Asian Games 2018.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Kasubdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan, DI disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Surabaya Jawa Timur yang dilaksanakanKOI.

Surat bernomor B/6906/XI/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 22 Nopember 2016 mencantumkan nama Doddy sebagai tersangka.

Berkaitan dengan itu Subdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayang surat ke Ketua Umum Komite Olimpiade  Indonesia ,KOI tertanggal 22 Nopember 2016.

”Guna kepentingan penyidikkan dimohon kepada Ketua Umum KOI agar menghadapkan Sekjen KOI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 24 Nopember 2016,” Demikian isi Surat yang ditanda tangani Kasubdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ferdy Irawan dilansir tibunsport.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo  Argo Yuwono ketika dimintai tanggapannya tentang Surat tersebut menyatakan, akan mengecek tentang status tersangka Sekjen KOI itu.

“Akan saya cek dulu apakah ini  ditangani di Polda atau di Polres,” kata Argo.

Dihubungi secara terpisah Minggu (4/12), Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang membenarkan adanya Surat permanggilan Penyidik kepolisian kepada Ketua Umum KOI untuk menghadapkan Sekjen KOI diperiksa sebagai tersangka.

”Kita harus hormati proses hukum yang sedang di jalani Pak Doddy dan biar yang yang bersangkutan fokus menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Muddai Madang.

Menurutnya Sekjen KOI terhitung tanggal 1 Desember 2016 telah mengajukan cuti agar persoalan yang  dihadapi tidak menganggu posisi sebagai Sekjen KOI.

“Ya pak Dody sudah mengajukan cuti mudah mudahan segala persoalan bisa segera selesai,” ungkap Muddai.

Muddai menegaskan, kasus yang dialami Sekjen KOI itu tidak akan mengganggu KOI dan  Kepanitiaan Asian Games INASGOC. Pasalnya kasus tersebut merupakan persoalan individu,

"Ini persoalan inidividu jadi tolong dipilah pilah dan tidak terkait dengan kinerja Kelembagaan instansi dan Organisasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Komite Olimpiade Indonesia, KOI melaksanakan sosialisasi di enam kota dalam rangkan menggelorakan Penyekenggaraan Asian Games Jakarta-Palembang.

Enam kota yang menjadi tempat Sosialisasi itu, antara lain Surabaya, Medan,vMakassar Bandung, 0alembang dan Jakarta. Dana sosialisasi tersebut bersumber dari APBN sebesar Rp 61,3 Miliar.

Komisi X DPR RI menilai ada kejanggalan dalam penggunaan dana APBN tersebut, sehingga meminta BPK  melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Penyelidikkan dengan.

Hasil dari penelusuran itu ada potensi kerugian negara dan diminta untuk  mengembalikan dana sebesar Rp 40 Miliar rupiah ke negara.

Editor: Atika


Tulis Komentar