Hukrim

Cari Kerja di Bali, Mahasiswa Asal Lampung Diminta Edarkan Sabu 1 Kg

Mahasiswa Medi Sanjaya Tertangkap BNN di Bali.

GILANGNEWS.COM - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, membekuk seorang mahasiswa bernama Medi Sanjaya alias Kimo (21) yang tertangkap tangan memiliki sabu seberat 1 kilogram.

Mahasiswa semester 7 ini, berasal dari Desa Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Provinsi Lampung. "Pelakunya seorang mahasiswa semester 7, alasannya karena kesulitan ekonomi," kata Kabid Berantas BNNP Bali I Putu Agus Arjaya, di Kantor BNNP Bali, Rabu (13/10).

Medi ditangkap pada Rabu (6/10) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah home stay di daerah Renon, Denpasar, Bali. Saat itu, petugas BNN Provinsi Bali mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di daerah Renon.

Dari pengamatan, petugas melihat pelaku sesuai informasi yang diperoleh. Saat, pelaku keluar dari home stay dan segera ditangkap di areal parkir home stay.

Petugas kemudian penggeledahan di dalam kamar yang disewa Medi dan ditemukan barang bukti narkotika berupa metamfetamina atau sabu.

Sementara, barang bukti yang ditemukan di TKP, ialah 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa sabu dengan berat keseluruhan 1.000,15 gram brutto atau berat 990,05 gram netto.

Selain itu, juga ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bundel plastik klip bening, 1 buah handphone merek Apple iPhone warna hitam.

"Yang bersangkutan, mengakui bahwa barang narkotika berupa sabu adalah milik seseorang yang tidak dikenal dan hanya dipanggil dengan nama panggilan ayah melalui komunikasi handphone," imbuhnya.

Medi mengaku datang ke Bali untuk mencari kerja dan belum sampai sebulan berada di Bali. Kemudian, seorang yang dipanggil ayah menawarkan pekerjaan itu untuk mengedarkan sabu.

Pelaku diminta melalui handphone untuk mengambil sabu dan timbangan digital di tempat sampah dekat home stay Renon dan membawanya ke dalam kamar.

"Jadi, dia belum pernah mengedarkan dan motifnya ke Bali mencari pekerjaan ada yang menelepon, namanya seorang ayah. Besoknya disuruh untuk mengedarkan," ujarnya.

"Pada saat pelaku tertangkap itu sabu sudah ada dan pada saat dia mengambil di tempat sampah dia sudah tahu itu sabu. Jaringannya yang kami deteksi ini jaringan Jakarta. Yang jelas dia dijanjikan hidupnya ditanggung kalau pulang nanti akan dibekali," ujar Arjaya.

Medi Sanjaya kini harus mendekam di balik jeruji dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.


Tulis Komentar