PNS Dilarang Cuti 18-22 Oktober 2021, Ada Sanksi Disiplin
GILANGNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil jatah cuti dan bepergian selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.
"ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis keterangan Kementerian PANRB dari akun Twitter @Kemenpanrb, Selasa (12/10).
Pemerintah sebelumnya memang menggeser Hari Libur Maulid Nabi Muhammad yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
Kementerian PANRB mengancam akan memberikan sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar aturan tersebut. Kementerian PANRB juga telah menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan hal tersebut.
Tulis Komentar