Hukrim

Bapak dan Anak Terjerat Korupsi Lagi: Alex Noerdin-Dodi Reza

Dodi Reza Alex Noerdin.

GILANGNEWS.COM - Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, ditangkap KPK karena dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi merupakan anak dari Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Miris, anak dan bapak terjerat kasus korupsi. Bedanya, sang ayah, Alex Noerdin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan Dodi saat ini statusnya belum tersangka, saat ini dia masih diperiksa oleh KPK.

Penangkapan Dodi

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Dalam OTT itu, KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan pejabat lainnya.

"Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar 6 orang diantaranya bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).

Ali mengatakan OTT ini terkait dengan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. KPK kini telah selesai memeriksa para pihak yang diamankan dan akan digiring ke Jakarta.

"Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel," kata Ali.

"Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," sambungnya.

KPK memiliki 1x24 jam untuk menentukan status tersangkanya. KPK akan menginformasikan perkembangan perkara ini.

Kasus yang Jerat Alex Noerdin

Anggota DPR RI Fraksi Golkar yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka di 2 kasus korupsi berbeda. Dua kasus itu adalah kasus gas bumi dan dana hibah Masjid Sriwijaya, Palembang.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gas bumi pada Kamis (16/9) yang lalu. Kemudian selang 6 hari kemudian atau pada Rabu (22/9), Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah masjid.

Berikut rincian kasus Alex Noerdin:

1. Kasus Gas Bumi

Perkara pertama yang menimpa Alex Noerdin yakni berkaitan dengan gas bumi. 6 hari lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9).

Kasus ini disebut terjadi ketika Alex masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Kejagung pun langsung menahan Alex Noerdin selama 20 hari ke depan.

Selain Alex Noerdin, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Kedua tersanga itu adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN).

Kedua adalah, AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

2. Korupsi Masjid Sriwijaya

Awalnya kasus tersebut diselidiki karena pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, mangkrak oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. Namun pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.

Setelah proses penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.

Sejumlah tokoh pun sempat diperiksa oleh pihak Kejaksaan terkait kasus korupsi dana hibah ini. Sejumlah tokoh tersebut yakni, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hingga keponakan Megawati Soekarnoputri, Giri Ramanda Kiemas.

Kemudian kasus ini berlanjut ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang bahwa Alex Noerdin menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Usai pendalaman yang memakan waktu, kasus ini pun berujung pada penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka.

Pembangunan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini merugikan negara Rp 130 miliar. Kejagung menyebut dana pembangunan masjid ini disalurkan dalam dua tahap pada 2015 dan 2017.

Jika Dodi ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh KPK, maka keduanya menambah daftar panjang bapak-anak terjerat korupsi di Indonesia.


Tulis Komentar