Kewajiban Sertifikasi Produk Halal Dimulai, Kemenag Sasar 65 Juta Pelaku Usaha
GILANGNEWS.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menyertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. Namun capaian tersebut masih harus terus ditingkatkan, mengingat jumlah pelaku usaha yang mencapai puluhan juta jumlahnya.
"Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut," pesan Yaqut saat milad tahun ke-4 BPJPH dalam keterangan diterima, Minggu (17/10).
Yaqut merinci, sejumlah upaya dan terobosan, terus dilakukan. Salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dia menjelaskan, Program Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK, yang diwujudkan dalam berbagai bentuk fasilitas.
Diketahui, Fasilitas Sehati seperti pembiayaan sertifikasi halal, baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, ataupun dukungan sektor swasta yang sama-sama memiliki komitmen bersama mendukung ketersediaan produk halal bagi pasar dalam negeri maupun pasar global.
Tulis Komentar