Riau

Hukuman Jamal Jadi 12 Tahun dan Wajib Kembalikan Uang Rp 31,3 Milyar

Jamal Abdllah

GILANGNEWS.COM- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah menjadi 12 tahun penjara dari sebelum 8 tahun penjara. Majelis hakim MA yang salah satunya Artidjo Alkostar juga mewajibkan Jamal Abdillah mengembalikan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp 31,3 miliar.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi saat Jamal terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis pada 2009-2014 dan sekaligus terpilih sebagai ketua. Tapi dalam masa kepemimpinannya, Jamal menyalahgunakan anggaran APBD Bengkalis saat itu.

Dimana Jamal membuat proposal fiktif dana bantuan sosial (bansos) pada tahun 2012. Semua proposal tersebut harus melaluinya dan ia meminta jatah 50 persen.

Sepanjang 2012, dana yang terkucur mencapai Rp 83 miilar. Tetapi yang sampai ke pihak yang berhak hanya Rp 51 miliar. Ke mana sisanya? Ternyata masuk ke kantong pribadi Jamal. Aparat yang mengendus hal itu tidak tinggal diam dan membongkar skandal tersebut. Jamal pun duduk di kursi pesakitan.


Pada 9 Oktober 2015, sebagaimana dilansir riauterkini.com, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Jamal. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (5/12/16).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Abdul Latief dan MS Lumme. Berdasarkan data dari dalam MA, Jamal Dipidana 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Bila tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan atau Uang pengganti Rp 31,3 miliar. Apabila tidak mau membayar uang pengganti diganti 5 tahun penjara.***


Tulis Komentar