Nasional

Polisi Sita Rp 20 M dari Bos Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu Gantung Diri

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, gantung diri diduga karena diteror pinjaman online (pinjol) ilegal, salah satunya adalah Fulus Mujur. Polisi menangkap bos pinjol ilegal itu dan menyita duit Rp 20 miliar.
Pinjol ilegal itu diduga dikelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kemudian telah menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama, MDA.

"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudari JS (pendana), MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), dan SR," ujar Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/10/2021).

Helmy mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari MDA. Salah satu yang disita adalah dua rekening bank yang berisi duit Rp 20,4 miliar dan Rp 11 juta.

"Dari saudari MDA disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, handphone, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank," tuturnya.

"Uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank (lain)," ucapnya.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus

Helmy juga menjelaskan awal mula pihaknya membongkar KSP Solusi Andalan Bersama. Polisi menyebut ada salah satu korban pinjol ilegal dari KSP Solusi Andalan Bersama mendapat SMS berisi link 'Pinjaman Nasional'.

"Berawal pada Juli 2021, korban menerima informasi pesan SMS di HP milik korban berupa link aplikasi 'PINJAMAN NASIONAL'," kata Helmy.

Helmy mengatakan ada korban yang mengaku mendapat penawaran untuk meminjam uang dengan bunga rendah. Tenor waktu untuk melunasi pinjaman tersebut juga lama.
Korban diduga tertarik untuk mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut. Setelah itu, korban melakukan pinjaman. Helmy mengatakan korban awalnya mengajukan pinjaman Rp 1,2 juta dengan tenor 91-140 hari.

Namun, korban malah menerima beberapa pinjaman bervariasi dari sejumlah aplikasi pinjol diduga ilegal sebesar Rp 1,2 juta sampai Rp 1,6 juta tanpa persetujuannya.

Korban kemudian diminta melunasi semua pinjaman itu dalam tenggat 7 hari. 5 hari kemudian, korban mulai mendapat ancaman dari nomor-nomor tak dikenal untuk segera melunasi pinjamannya itu.

"5 hari kemudian, korban menerima pesan dari WhatsApp dari beberapa nomor handphone dengan isi pesan penagihan pinjaman terkait aplikasi 'PINJAMAN NASIONAL' dan mendapatkan pengancaman," terang Helmy.

"Dikarenakan nilai dana dan tenor pinjaman yang tidak sesuai informasi di awal, korban tidak merespons penagihan tersebut. Dan setelah korban tidak merespons, korban menerima pesan dari keluarga korban bahwa korban mendapatkan pesan yang berisi penghinaan dan pencemaran sehingga melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian," sambungnya.


Tulis Komentar