Nasional

Jokowi Perintahkan Harga PCR Diturunkan Jadi Rp300 Ribu, Berlaku 3x24 Jam

Tes PCR di Laboratoriun GSI Cilandak.

GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. Hal tersebut seiring adanya kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat.

"Mengenai arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menko Marve, Luhut Binsar Pandjaitan. usai mengikuti rapat terbatas terkait evaluasi PPKM dalam siaran youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).

Keputusan tersebut setelah pemerintah mendapat masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR. Luhut juga menjawab terkait diwajibkannya PCR walaupun kasus dan level ppkm sudah turun.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir. Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan," bebernya.

Luhut mengatakan, meskipun kasus Covid-19 mulai melandai di Tanah Air, tetapi semua pemerintah tetap menerapkan 3T dan 3M. Harapannya, kasus tidak kembali meningkat apalagi menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," bebernya.


Tulis Komentar