Nasional

DPR: Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Bukan Pelegalan Hubungan di Luar Nikah

Gedung DPR.

GILANGNEWS.COM - Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengapresiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Permendikbudristek No.30 tahun 2021 tentang 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi'. Sebab, Permendikbudristek ini dinilai sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Apalagi kehadiran Permendikbudristek ini sebagai angin segar di tengah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum diselesaikan oleh DPR RI. MY Esti bilang RUU ini masih membutuhkan waktu untuk pembahasannya.

"Sehingga langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim di dalam mengeluarkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggu mestinya harus diapresiasi sebagai langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi bisa dicegah lebih dini, dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi," ujar MY Esti dari siaran pers, Rabu (10/11).

Menurut MY Esti, Permendikbudristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan hubungan seksual di luar pernikahan. Juga bukan melegalkan LGBT.

"Permendikbudristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan. Peraturan ini juga tak bisa disebut melegalkan LGBT," ujar MY Esti.

Politikus PDIP ini mendorong semua pihak memberikan dukungan terhadap Permendikbudristek tersebut. Bukan malah didesak untuk ditolak dan ditarik kembali.

"Langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui permendikbudristek ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisa terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan Kampus," ujarnya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tengah menjadi sorotan pelbagai kalangan.

Aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan di kampus lantaran perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam membantah anggapan yang mengatakan aturan ini dapat melegalkan praktik perzinaan di kampus. Dia mengatakan, anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan'," tegasnya.

Nizam juga menggarisbawahi fokus Permendikbudristek PPKS. Di mana aturan itu hanya menyoroti pencegahan dan penindakan praktik kekerasan seksual di kampus.


Tulis Komentar