Nasional

Pakar Hukum Nilai Revisi UU Cipta Kerja Harus Mengesampingkan Kepentingan Politik

Aksi Konvoi Buruh Tolak UU Cipta Kerja.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah tengah mempercepat perbaikan penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional dan wajib direvisi dalam jangka waktu dua tahun.

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia. Untuk itu, selama pembahasan revisi Undang-Undang tersebut semua pihak mesti bersikap sebagai negarawan dan mengesampingkan kepentingan politik.

"Saya optimistis, kalau pesimis tidak akan maju. Negara ini menuju ke arah sudah benar, karena pembangunan ekonomi adalah panglima. Bukan hukum, hukum mengawal pembangunan ekonomi," tutur Romli dalam keterangannya, Kamis (2/11/2021).

Menurut Romli, kritik masyarakat terhadap pembahasan UU Cipta Kerja mesti menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, ke depan dalam proses revisi perlu melibatkan partisipasi publik.

"Setiap pembahasan naskah akademik itu terpampang di web badan legislasi. Itu sebetulnya tidak usah dikasih tahu, buka saja web. Masalahnya digunakan maksimal tidak untuk RDP. Kalau diberi kesempatan maksimal dalam undang-undang atau sosialisasi gigih, tidak ada hal disebut minimnya partisipasi publik," kata Romli.

Pemerintah Kebut Revisi UU Ciptaker
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja usai mendapat keputusan inkonstitusional dan wajib direvisi dalam jangka waktu dua tahun. Penyelesaian UU Cipta Kerja tersebut, ditargetkan bisa rampung pada awal tahun depan.

"Mungkin awal tahun depan, bisa kami kebut untuk diselesaikan," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Bahlil menjelaskan, keputusan MK menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempercepat revisi dengan menyelesaikan beberapa sorotan MK demi menjaga kepastian hukum bagi investasi.

"MK tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada kendala yang berarti bagi jalannya investasi," katanya.

Bahlil menambahkan, pemerintah terbuka untuk berdialog dan menerima masukan dan kritik terkait investasi dalam konteks UU Cipta Kerja. Pelaku usaha pun banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi pasca putusan MK terbit.

"Ruang diskusi selalu terbuka," katanya.


Tulis Komentar