Nasional

Pemerintah Terus Kawal Hingga RUU Kekerasan Seksual Disahkan DPR

Demonstran Gerak Perempuan Beraksi di DPR.

GILANGNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang sudah mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pengesahan draf RUU usulan DPR RI tersebut sudah disahkan di Rapat Paripurna 8 Desember 2021.

"Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realita dan data seputar kekerasan seksual ke dalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual dengan disetujuinya RUU TPKS," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/12).

Sementara itu Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Gugus Tugas akan terus berkoordinasi dengan Baleg DPR dan stakeholder. Hal tersebut untuk mendukung proses percepatan pembentukan RUU TPKS.

"Selama ini Gugus Tugas bergerak beriringan dengan Baleg DPR dan akan terus bersama-sama berkoordinasi di seluruh tingkat pembentukan Undang-Undang yang masih perlu dilalui hingga akhirnya RUU ini dapat disahkan," ungkapnya.

Lalu Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani turut memberikan apresiasi ke seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam proses pembentukan RUU TPKS. Dia pun berharap RUU tersebut dapat disetujui ke langkah formil dan menjadi harapan dan jawaban bagi para korban.

"RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban dan sandaran bagi para korban," ungkapnya.

Sebagai informasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dibentuk oleh Kepala Staf Kepresidenan melalui Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Nomor 6/T Tahun 2021 untuk melaksanakan fungsi koordinasi antar kementerian dan/atau lembaga dalam rangka mempercepat pembentukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Untuk diketahui Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR RI. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya yakin RUU TPKS bisa disahkan pada tahun depan. Willy melihat ada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS, sehingga pembahasannya diyakini akan lancar.

"Kalau sekarang boleh saya bocorkan. Kemarin waktu kita rapim Senin pemerintah datang ke DPR, untuk menjelaskan bagaimana pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU ini," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).

"Maksimal masa sidang depan sudah disahkan," imbuh dia.

Willy mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah. Politikus NasDem ini berharap pemerintah bisa cepat mengirim surat presiden. Bahkan, daftar inventaris masalah (DIM) sudah disusun oleh pemerintah.

"Sudah komunikasi semoga surpresnya tidak lama lama lah. Karena DIM-nya sudah disusun kok sama pemerintah," katanya.

Pemerintah juga sudah membentuk gugus tugas. Hal ini, kata Willy, merupakan bentuk komitmen pemerintah yang sama dengan parlemen untuk menyelesaikan RUU TPKS.

"Jadi ini sudah saling memiliki frekuensi yang sama bahkan gugus tugas lebih maju ya dengan melibatkan kepolisian jaksa Menteri PPA Komnas HAM Komnas Perempuan LPSK semua dilibatkan Kemensos. Semua dilibatkan sehingga apa yang menjadi rekomendasi dari UU ini itu bisa pendekatan yang terintegrasi itu," ujarnya.

Sementara itu, Willy berharap RUU TPKS akan dinahast oleh Badan Legislasi. "Jadi tentu kami berharap di baleg bamus nanti setelah surpres turun ini dibahas kembali di Baleg," ucapnya.


Tulis Komentar