Nasional

Selingkuh, Dua Anggota Polda Jateng Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Dua anggota polisi Bripka A dan Aiptu M yang bertugas di Polres Pati mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Pemecatan tersebut setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti terlibat berselingkuh di sebuah hotel wilayah Semarang saat digerebek petugas gabungan.

"Kedua oknum polisi sudah dijatuhi sanksi PTDH. Yang pasti Polri bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa (14/12).

Dia menyebut dua anggota polisi yang di PTDH saat ini sedang mengajukan banding. Sejauh ini, pihaknya telah membebaskan tugas keduanya Bripka A dan Aiptu M.

"Karena yang bersangkutan mengajukan banding, mereka kita tarik ke Polda Jateng dulu. Ini dilakukan sambil menunggu arahan lanjutan dari Mabes Polri. Langkah banding merupakan upaya terakhir anggota Polri untuk mempertahankan karirnya," ungkapnya.

Seperti diberitakan video berdurasi 2 menit 39 detik menjadi viral setelah tersebar di pesan jejaring WhatsApp. Video tersebut merekam penggerebekan seorang polwan yang sedang berduaan dengan seniornya di sebuah hotel di Semarang.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu 24 Maret 2021 dilakukan oleh suami Bripka A yang bernama Brigadir MDK.


Tulis Komentar