Nasional

Ini Kriteria Orang-orang yang Boleh Karantina Mandiri Usai dari LN

Satgas Penanganan Covid-19.

GILANGNEWS.COM - Satgas COVID-19 melakukan penyesuaian aturan terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang kembali ke Indonesia. Ada beberapa pihak yang diperbolehkan melakukan karantina di fasilitas mandiri.
Penyesuaian aturan tersebut berdasarkan evaluasi dari Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkap izin karantina mandiri berlaku bagi pejabat eselon I ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan.

"Pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri adalah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," ucap Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/12/2021).

"Dimohon kepada siapa saja yang ajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan dimaksud tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang disediakan pemerintah," lanjutnya

Lebih lanjut Wiku mengungkap ada beberapa pihak yang juga diperbolehkan tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri. Namun izin tersebut harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia kepada satuan tugas penanganan COVID-19 nasional serta kesepakatan antara kementerian dan lembaga terkait.

"Di antaranya pemberlakuan terlepas dari kewajiban karantina kepada WNI yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang butuh perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal," jelasnya

"Kedua WNA yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement, delegasi negara negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguished person," sambungnya.

Meski mendapat kelonggaran, Wiku menegaskan, pihak-pihak tersebut harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. "Walau mendapat keringanan pembebasan wajib karantina, pihak pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk sistem bubble, khususnya bagi WNA yang dikecualikan," tuturnya.


Tulis Komentar