Ini Kriteria Orang-orang yang Boleh Karantina Mandiri Usai dari LN
GILANGNEWS.COM - Satgas COVID-19 melakukan penyesuaian aturan terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang kembali ke Indonesia. Ada beberapa pihak yang diperbolehkan melakukan karantina di fasilitas mandiri.
Penyesuaian aturan tersebut berdasarkan evaluasi dari Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkap izin karantina mandiri berlaku bagi pejabat eselon I ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan.
"Pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri adalah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," ucap Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/12/2021).
"Dimohon kepada siapa saja yang ajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan dimaksud tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang disediakan pemerintah," lanjutnya
Lebih lanjut Wiku mengungkap ada beberapa pihak yang juga diperbolehkan tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri. Namun izin tersebut harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia kepada satuan tugas penanganan COVID-19 nasional serta kesepakatan antara kementerian dan lembaga terkait.
Tulis Komentar