Nasional

Ormas PP Klaim Sewa Tempati Lahan Aset Negara di Jakpus, Ini Kata Polisi

Kantor Sekretariat MPN Pemuda Pancasila di Jl Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakpus disegel karena berada di lahan aset negara.

GILANGNEWS.COM - Polisi menyegel kantor Sekretariat MPN Pemuda Pancasila di Jl Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakpus, karena menduduki aset negara. Pemuda Pancasila (PP) mengklaim pihaknya menyewa tempat tersebut.
Terkait klaim Pemuda Pancasila itu, Polres Metro Jakarta Utara mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyegelan atas dasar laporan dari pengelola tempat yakni Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

"Dilakukan penindakan itu karena adanya laporan ke Polres Jakpus, makanya dilakukan lidik dan sementara TKP di-police line dalam rangka proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Selasa (14/12/2021).

Wisnu mengatakan LMAN selaku pengelola aset tersebut tidak merasa menyewakan gedung tersebut. Atas hal ini, LMAN kemudian membuat laporan polisi terkait adanya penguasaan lahan oleh ormas Pemuda Pancasila.

"Pengelola aset tersebut tidak merasa menyewakan. Makanya akhirnya yang bersangkutan membuat laporan ke Polres Metro Jakpus. Kalau ada keterangan dia itu sewa, dia sewa ke siapa?" tuturnya.

Pemuda Pancasila Klaim Sewa Tempat

Sebelumnya, Sekjen MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan bahwa lahan yang ditempati dan dijadikan kantor sekretariat organisasinya itu statusnya sewa tempat.

"Jadi kalau itu bisa dibuktikan teman-teman Jakpus itu ada bukti menyewa. Jadi kita jangan dikaitkan dengan masalah BLBI-nya bahwa itu sitaan negara," kata Arif Rahman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12).

Menurut Arif, pihaknya memiliki bukti penyewaan di lahan tersebut. Namun, Arif belum mengetahui kepada siapa pihak Pemuda Pancasila itu menyewa bangunan tersebut.

"MPC Jakpus menyewa, tapi dengan siapanya kita nggak tahu dan itu dia sudah dibuktikan bahwa dia menyewa, membayar untuk itu menjadi sekretariatan majelis pimpinan cabang PP Jakpus," terang Arif.

Atas dasar itu, Arif mengakui tidak ada prosedur yang dilanggar pihaknya terkait berdirinya bangunan milik PP di lahan tersebut.

"Tidak ada yang dilanggar karena kan menyewa, kecuali kami merebut lahan orang, ini menyewa. Makanya harus bedakan mana yang memang ada transaksi sewa menyewa, mana yang menyalahi aturan hukum kaya posko-posko. Kalau yang menyalahi menurut saya hak polisi untuk melakukan tindakan hukum karena menyalahi aturan yang ada," katanya.

Disegel Polisi

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan aset negara berupa bangunan di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sebelumnya dikuasai oleh Pemuda Pancasila. Diketahui bangunan tersebut dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari LMAN terkait aset negara yang dikuasai tanpa hak oleh sekelompok ormas.

"Laporan dari lembaga manajemen aset negara yaitu LMAN selaku pengelola aset negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik negara eks BPPN yang terkait kasus BLBI juga, telah dikuasai tanpa hak oleh ormas yaitu PP," kata dia dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Setyo mengatakan sempat ada negosiasi antara LMAN dan PP. Namun hal tersebut berujung buntu, kemudian LMAN melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh lembaga manajemen aset negara ini sudah cukup panjang. Yaitu sudah melakukan negosiasi sebanyak dua kali namun tidak menemukan jalan," kata Setyo.

"Kemudian dari lembaga manajemen aset negara melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat," imbuhnya.

Setyo mengatakan bangunan tersebut sudah dikuasai Pemuda Pancasila sejak 2004. Bangunan yang dijadikan kantor Pemuda Pancasila itu terletak di Jl Letjen Suprapto No 29 K RT 07 RW 02 Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.


Tulis Komentar