Buron Sejak 2016, Tim Tabur Kejari Rohil Ringkus Terpidana Kasus Narkotika
GILANGNEWS.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) bersama dengan Tim Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap terpidana kasus Narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH, MH didampingi Kasi Intel Hasbullah, Kasi Pidum Yonki Arvius serta Kasi BB Maiman Limbong kepada awak media, Rabu (22/12/2021) malam.
Yuliarni menjelaskan, terpidana yang ditangkap atas nama Riki Ricardo yang telah buron sejak tahun 2016 yang lalu. Dimana sebutnya, terpidana ditangkap pada Rabu kemarin sekitar pukul 14.00 wib di daerah Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
"Setelah berhasil ditangkap, terpidana dibawa ke Kantor Polres Rohil untuk selanjutnya dibawa Ke Kantor Kejari Rohil dan langsung kita antarkan ke Lapas kelas ll A Bagansiapiapi, " katanya.




Tulis Komentar