Legislator

Senin Lusa Tim Turun ke Jalan Agus Salim, Begini Skema Penataan 'Malioboro' Pekanbaru

Jalan Agus Salim Pekanbaru saat ditertibkan dari PKL.

GILANGNEWS.COM - Penataan Jalan Agus Salim Pekanbaru sampai kini masih dalam proses. Senin lusa, tim Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru turun ke lokasi yang dikenal sebagai Pasar Pusat itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, tim sudah lakukan sosialisasi kepada para pedagang. Pemko memberitahu bahwa pedagang basah seperti penjual sayur, ikan dan sejenisnya hanya boleh sampai pukul 08.00 Wib saja.

"Sudah lakukan sosialisasi kepada pedagang yang sedang berjualan, bahwa akan lakukan pembersihan dan penataan. Hari senin kami turun dengan tim, bahwa bagi pedagang yang berjualan, atau pedagang basah, batas waktu hanya sampai jam 8 pagi," kata Sekda, Sabtu (25/12/2021).

Setelah jam itu, unsur yang dilibatkan akan lakukan penataan dan pembersihan. Senin lusa, setelah apel rencananya tim akan rapat dan turun ke lapangan dan langsung action.

"Sehingga nanti lokasi Jalan Agus Salim itu bisa bersih, nyaman dan malam hari bisa ditempati oleh pedagang yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Rencananya, Pemko bakal membagi tiga zona waktu penggunaan ruas jalan tersebut. Misalnya, pagi hingga sore untuk menunjang aktivitas pedestrian atau pengguna jalan raya. Sedangkan sore hingga malam untuk kuliner dan industri kreatif.

Penataan ini dilakukan agar kawasan itu bisa lebih estetik dan efektif mendukung fungsi publik. Sebab, kawasan itu menghubungkan dua jalan protokol yakni Jalan Jendral Sudirman-Jalan Ahmad Yani.

Zona pertama sesuai fungsi jalan itu sebagai tempat melintas atau pedestrian dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang agar pengendara dan masyarakat yang melintas bisa menggunakan ruas jalan tersebut.

Zona kedua yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Pada jam ini jalan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi bagi pelaku UMKM. Pedagang bisa menggunakan ruas jalan ini untuk pelaku usaha kuliner dan industri kreatif. Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian.

Kemudian zona ketiga yakni pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB bisa digunakan oleh pedagang tradisional yang kini jualan di sana. Ia mengingatkan agar tidak ada kios liar. Diakuinya, saat ini banyak kios di lokasi yang mestinya jadi pedestrian.


Tulis Komentar